Lokal

SIM Keliling Jakarta Buka Minggu

×

SIM Keliling Jakarta Buka Minggu

Sebarkan artikel ini

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta Akhir Pekan: Dua Lokasi SIM Keliling Siap Melayani

Bagi Anda yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C dan masa berlakunya akan segera habis atau bahkan sudah habis, penting untuk mengetahui informasi terbaru mengenai layanan perpanjangan SIM di wilayah Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara rutin menyediakan layanan SIM Keliling yang memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) induk.

Pada hari Minggu, layanan SIM Keliling ini akan beroperasi di dua lokasi strategis di Jakarta. Waktu pelayanan dimulai lebih awal, yaitu dari pukul 07.00 pagi hingga pukul 12.00 siang. Perlu diingat bahwa layanan ini khusus diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A (untuk kendaraan roda empat) dan SIM C (untuk kendaraan roda dua).

Dua lokasi yang telah ditetapkan untuk layanan SIM Keliling pada hari Minggu ini adalah sebagai berikut:

  • Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di area samping McDonald’s Duren Sawit. Lokasi ini mudah dijangkau dan menjadi salah satu titik pelayanan yang sering dimanfaatkan oleh warga Jakarta Timur.
  • Jakarta Barat: Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret Kebon Jeruk. Bagi warga Jakarta Barat, lokasi ini menawarkan kemudahan akses untuk melakukan perpanjangan SIM.
Baca Juga :  Dua Nyawa Melayang: Duel Maut Scoopy di Pucaddi Polman

Persyaratan Penting untuk Perpanjangan SIM Keliling

Untuk memastikan proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipersiapkan. Pastikan Anda membawa berkas-berkas berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.
  • SIM asli yang masih berlaku atau akan habis masa berlakunya, beserta fotokopinya.
  • Formulir permohonan perpanjangan SIM yang dapat diperoleh di lokasi pelayanan.
  • Hasil tes kesehatan. Anda akan diminta untuk mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling sebelum proses perpanjangan dapat dilanjutkan.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif atau belum melewati batas waktu kedaluwarsa.

Bagaimana Jika SIM Sudah Mati?

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis atau kedaluwarsa, Anda tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Anda diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru. Proses pengajuan SIM baru ini harus dilakukan di Satpas SIM induk, yaitu di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Anda perlu mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktik kembali untuk mendapatkan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM

Besaran biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rincian biayanya adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000,-
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000,-
Baca Juga :  Setelah Lepas Penat, Persik Kediri Beri Libur 1 Minggu Sebelum Misi Salip Persebaya Surabaya

Pastikan Anda menyiapkan uang tunai dengan jumlah yang sesuai untuk menghindari kendala saat pembayaran.

Tips Tambahan untuk Perpanjangan SIM

  1. Datang Lebih Awal: Mengingat waktu pelayanan yang terbatas dan antusiasme masyarakat, disarankan untuk datang lebih awal ke lokasi SIM Keliling, terutama jika Anda datang di akhir pekan.
  2. Periksa Masa Berlaku SIM: Lakukan pengecekan rutin terhadap masa berlaku SIM Anda jauh-jauh hari sebelum kedaluwarsa. Hal ini akan memberikan Anda waktu yang cukup untuk mengurus perpanjangan tanpa terburu-buru.
  3. Siapkan Fotokopi Dokumen: Membuat fotokopi KTP dan SIM Anda sebelum berangkat akan menghemat waktu di lokasi pelayanan.
  4. Kondisi Kendaraan: Pastikan kendaraan yang Anda gunakan untuk datang ke lokasi SIM Keliling dalam kondisi prima dan Anda mematuhi peraturan lalu lintas.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan efisien bagi seluruh masyarakat Jakarta. Selalu patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.