Perpanjang SIM di Tangerang Selatan: Panduan Lengkap Layanan SIM Keliling dan Persyaratannya
Kewajiban memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun sekali seringkali terlewatkan oleh sebagian masyarakat. Padahal, melewati batas berlaku SIM berarti Anda harus melalui proses penerbitan SIM baru yang tentu memakan waktu dan tenaga lebih banyak. Menyadari kebutuhan ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan hadir dengan solusi praktis melalui layanan SIM keliling yang beroperasi setiap hari.
Layanan SIM keliling ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas SIM. Proses yang ditawarkan pun diklaim lebih efisien, mulai dari pengambilan nomor antrean, proses identifikasi seperti foto dan sidik jari, hingga penyerahan SIM baru.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Tangerang Selatan
Untuk mempermudah Anda merencanakan perpanjangan SIM, berikut adalah jadwal operasional dan lokasi layanan SIM keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan yang berlaku sepanjang minggu:
- Senin:
- Pamulang Square: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
- ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
- Buka kembali di Pamulang Square: Pukul 15.00 – 16.30 WIB.
- Selasa:
- Pamulang Square: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
- ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
- Buka kembali di Pamulang Square: Pukul 15.00 – 16.30 WIB.
- Rabu:
- Bintaro Plaza: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
- ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
- Buka kembali di Bintaro Plaza: Pukul 15.00 – 16.30 WIB.
- Kamis:
- Bintaro Plaza: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
- ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
- Buka kembali di Bintaro Plaza: Pukul 15.00 – 16.30 WIB.
- Jumat:
- Pamulang Square: Pukul 08.00 – 11.00 WIB.
- ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
- Buka kembali di Pamulang Square: Pukul 15.00 – 16.30 WIB.
- Sabtu:
- Pamulang Square: Pukul 08.00 – 11.00 WIB.
- ITC BSD: Pukul 08.00 – 11.00 WIB.
- Buka kembali di Pamulang Square: Pukul 14.00 – 16.00 WIB.
- Minggu:
- Bintaro Plaza: Pukul 08.00 – 10.00 WIB.
Persyaratan Wajib yang Harus Dipersiapkan
Sebelum Anda beranjak ke lokasi SIM keliling, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar. Persyaratan umum yang harus dibawa adalah:
- Surat Keterangan Sehat: Dokumen ini dapat diperoleh dari dokter umum atau puskesmas terdekat.
- Surat Keterangan Tes Psikologi: Persyaratan ini juga dapat diperoleh dari lembaga psikologi yang ditunjuk.
- Fotokopi e-KTP: Siapkan beberapa lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik Anda.
- SIM Lama: Bawa SIM asli yang masa berlakunya akan habis.
Proses Perpanjangan SIM Melalui Layanan Keliling
Proses perpanjangan SIM di gerai keliling pada dasarnya mengikuti alur yang telah ditetapkan untuk memastikan ketertiban administrasi dan keabsahan data. Berikut adalah tahapan-tahapan yang akan Anda lalui:
- Persiapan Dokumen Pendukung: Pastikan Anda telah memiliki surat keterangan sehat dan surat keterangan tes psikologi yang masih berlaku.
- Menuju Loket Pembayaran dan Pengambilan Formulir: Setibanya di lokasi SIM keliling, Anda akan diarahkan ke loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi perpanjangan SIM. Di loket ini, Anda juga akan mendapatkan formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Pengambilan Nomor Antrean: Setelah menyelesaikan pembayaran dan mendapatkan formulir, Anda perlu mengambil nomor antrean. Nomor antrean ini akan menentukan urutan Anda dalam proses selanjutnya.
- Pengisian Formulir dan Penyerahan ke Petugas: Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar. Setelah selesai, serahkan formulir tersebut beserta dokumen persyaratan lainnya kepada petugas yang bertugas.
- Entri Data Pemohon: Petugas akan melakukan verifikasi data Anda dan memasukkannya ke dalam sistem.
- Proses Identifikasi: Tahap ini meliputi pengambilan data biometrik seperti sidik jari, pengambilan foto untuk SIM, dan tanda tangan digital. Pastikan Anda mengikuti instruksi petugas dengan baik.
- Menuju Ruang Tunggu dan Pengambilan SIM: Setelah seluruh proses identifikasi selesai, Anda akan diarahkan ke ruang tunggu. SIM yang telah selesai dicetak akan dibagikan di area ini.
Biaya Perpanjangan SIM
Besaran biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Biaya tersebut berlaku untuk penerbitan perpanjangan, penggantian SIM yang hilang, rusak, atau mutasi (pindah masuk).
Berikut rincian biayanya:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM B I: Rp 80.000,-
- SIM B II: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat Tangerang Selatan dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka, sehingga dapat berkendara dengan legal dan aman di jalan.















