Berita

SIM mati di libur Tahun Baru 2026, ini aturan perpanjangannya

×

SIM mati di libur Tahun Baru 2026, ini aturan perpanjangannya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Tahun Baru 2026 tak perlu langsung membuat SIM baru.

Kepolisian masih memberikan kesempatan perpanjangan SIM setelah libur, dengan ketentuan tertentu.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM di Jakarta menyesuaikan libur nasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.

Pada Rabu (31/12/2025), layanan SIM tetap dibuka terbatas.

Pelayanan berlangsung di Satpas Daan Mogot, seluruh Satpas DKI Jakarta, gerai SIM Jakarta, serta unit SIM keliling. Namun, layanan hanya dibuka hingga pukul 12.00 WIB.

Sementara itu, pada Kamis (1/1/2026), seluruh layanan SIM diliburkan.

Baca Juga :  TGB Zainul Majdi Tegaskan Lagi Dukungannya untuk Jokowi 2 Periode

Tidak ada pelayanan di Satpas, gerai SIM, maupun unit SIM keliling karena bertepatan dengan Hari Tahun Baru 2026.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 1 Januari 2026, kepolisian memberikan dispensasi.

Pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM kembali dibuka pada Jumat (2/1/2026).

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2026 tetap bisa melakukan perpanjangan pada 2 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan, tanpa harus membuat SIM baru.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal layanan tersebut agar tidak terlambat mengurus perpanjangan SIM, terutama menjelang dan sesudah libur Nataru.