“Pernah di sebuah hotel di daerah Seraya, dekat terowongan Pelita,” tambah AZ.
AZ bersama beberapa orang lainnya dikirim ke Kamboja dan diberikan gaji serta fasilitas.
Namun, ia mengeluhkan bahwa belum menerima gaji dan uang makan bulan ini. “Saya sudah stres tidak makan di sini,” ujarnya.
Sebelumnya, AZ bekerja sebagai customer service judi online di Hotel Green View, Batam, yang juga ditutup oleh polisi setelah penggerebekan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Namun, bos AZ berhasil bebas setelah proses hukum.
Setelah bebas dari hukuman di Indonesia, AZ bersama dua rekan lainnya, yang diduga bernama HB alias Harry, HH alias Hengky, dan HB alias Seiring, membuka usaha judi online di Kamboja.
Mereka mempekerjakan kembali AZ dan sembilan orang temannya asal Batam.
Para pekerja ini diberangkatkan ke Kamboja melalui jalur VIP di Pelabuhan Harbourbay, Batam.
“Kami diberangkatkan lewat jalur VIP line Harbourbay,” kata AZ.
Namun, begitu tiba di Kamboja, paspor mereka ditahan oleh salah satu bos, dan mereka bekerja dengan sistem kontrak.
Namun, setelah dua tahun bekerja di sana, AZ mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan, termasuk tidak dibayarkannya upah kerja dan uang makan.
Ia juga mengalami insiden berkelahi dengan sesama pekerja dan diminta membayar ganti rugi dengan jumlah yang tidak masuk akal.
“Saya stres, ini sudah tidak masuk akal dendanya,” ungkap AZ, yang juga mengungkapkan bahwa ia mendapat ancaman jika membocorkan informasi tentang aktivitas judi online tersebut.
“Saya takut dibunuh kalau membocorkan informasi ini,” tambahnya.
Kini, AZ merasa tertekan dan meminta bantuan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Namun, hingga saat ini, tidak ada solusi konkret mengenai laporannya.
“Saya sudah menghubungi KBRI melalui hotline untuk meminta bantuan pemulangan ke Indonesia.
Namun, pihak KBRI menyuruh saya datang ke sana untuk mediasi,” kata AZ.
Kasus ini menyoroti kompleksitas dalam penanganan kasus pekerja migran yang terlibat dalam industri ilegal di luar negeri, serta tantangan dalam memastikan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.(**)
Editor : Feryanda