Pelepasan Kawasan Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai untuk Pengembangan KEK Kura-Kura Bali: Menelisik Kronologis dan Legalitas
Isu mengenai pelepasan kawasan hutan produksi di area mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, khususnya di Pulau Serangan, kembali mencuat seiring dengan rencana pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Perkembangan proyek Bali Turtle Island Development (BTID) di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali ini memang telah menarik perhatian publik.
Menanggapi berbagai pandangan yang berkembang, seorang akademisi Agraria dan Tata Ruang sekaligus anggota Pokok-Pokok Lingkar (Pokli) DPRD Provinsi Bali, Prof. Dr. Drs. AA Ketut Sudiana, S.H., A.MA, M.H., memberikan pandangannya mengenai asal-usul terjadinya pelepasan kawasan hutan produksi yang dikonversi untuk pengembangan pariwisata di BTID.
Luas dan Dasar Hukum Pelepasan Kawasan Hutan
Menurut Prof. Sudiana, pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dalam rangka tukar menukar kawasan hutan untuk pengembangan pariwisata atas nama PT Bali Turtle Island Development (BTID) ini mencapai luas 62,14 hektar. Penting untuk dicatat bahwa pelepasan ini bukan berasal dari kawasan hutan lindung atau konservasi, melainkan dari kawasan hutan produksi pada Blok Pemanfaatan Tahura Ngurah Rai. Persetujuan awal untuk konversi ini telah diberikan berdasarkan Surat Menteri Kehutanan RI Nomor 904/Menhut-II/97 tertanggal 12 Agustus 1997. Konversi ini dimungkinkan untuk kegiatan pariwisata dan industri kreatif, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali (BTID).
Kronologis Penerbitan Dokumen Regulasi dan Fisik Hutan
Untuk memahami proses ini secara objektif, penting untuk menelaah kronologis penerbitan dokumen regulasi formal dan peninjauan fisik hutan yang mengalami penukaran.
Persetujuan Awal (1997): Berdasarkan Surat Menteri Kehutanan RI No: 904/Menhut-II/1997 tanggal 12 Agustus 1997, PT BTID telah diberikan persetujuan untuk menggunakan kawasan hutan seluas 80,14 hektar yang berlokasi di Pulau Serangan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Penggunaan ini dilakukan melalui mekanisme tukar menukar untuk pengembangan kawasan pariwisata atas nama PT BTID.
Perubahan Luas Persetujuan (2004): Selanjutnya, melalui Surat Persetujuan Menteri Kehutanan RI No: S.480/Menhut-VII/2004 tanggal 19 Oktober 2004, Menteri Kehutanan melakukan perubahan terhadap persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan cara tukar menukar. Luas kawasan yang disetujui kemudian menjadi sekitar 62,14 hektar, masih berlokasi di Pulau Serangan, Kota Denpasar, untuk pengembangan kawasan pariwisata PT BTID.
Fakta legalitas perizinan menunjukkan bahwa proses pelepasan kawasan hutan produksi ini telah dimulai sejak tahun 1997, jauh sebelum KEK Kura-Kura Bali ditetapkan secara resmi. Seluruh proses ini telah melalui mekanisme tukar menukar yang sah secara hukum.
Kewajiban PT BTID dalam Mekanisme Tukar Menukar
Dalam mekanisme tukar menukar kawasan hutan ini, PT BTID memiliki kewajiban untuk menyediakan lahan pengganti yang statusnya clear and clean, sesuai dengan persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan RI.
Penyediaan Lahan Pengganti: PT BTID kemudian menyediakan lahan pengganti yang berlokasi di dua kabupaten:
- Kabupaten Jembrana seluas 44,00 hektar.
- Kabupaten Karangasem seluas 40,20 hektar.
Reboisasi dan Pemeliharaan: Setelah lahan pengganti tersedia, PT BTID melakukan penanaman kembali (reboisasi) menggunakan tanaman bakau di kedua lokasi tersebut. Selain itu, kewajiban mereka juga mencakup pemeliharaan tanaman selama tiga tahun.
Penandatanganan Berita Acara Tata Batas (BATB): Tahap krusial lainnya adalah penandatanganan Berita Acara Tata Batas (BATB) untuk lahan pengganti kawasan hutan.
- Pada tanggal 15 Maret 2005, Panitia Tata Batas Kawasan Hutan menandatangani BATB pengukuran definitif seluas 44,00 hektar lahan pengganti kawasan hutan di Kabupaten Jembrana.
- Kemudian, pada tanggal 25 Maret 2005, Panitia Tata Batas Kawasan Hutan juga menandatangani BATB pengukuran definitif seluas 40,20 hektar lahan pengganti kawasan hutan di Kabupaten Karangasem.
Penyelesaian Reboisasi dan Pemeliharaan (2007): Hingga Januari 2007, PT BTID telah menyelesaikan seluruh kegiatan penanaman (reboisasi) dan pemeliharaan tanaman di kawasan pengganti yang berada di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Karangasem.
Penandatanganan Berita Acara Tukar Menukar (BATM) Kawasan Hutan
Atas pemenuhan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan, pada tanggal 7 April 2008, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Tukar Menukar (BATM) Kawasan Hutan Pulau Serangan antara PT BTID dengan Departemen Kehutanan RI.
Penetapan Lahan Pengganti sebagai Kawasan Hutan Tetap
Setelah proses BATM selesai, Menteri Kehutanan RI menerbitkan surat Nomor 439/Menhut-11/2008 tanggal 26 November 2008. Surat ini berisi “Penunjukan Tanah Pengganti seluas 84,20 Ha menjadi Kawasan Hutan Tetap”, yang terdiri dari:
- Lahan seluas 44,00 hektar di Kabupaten Jembrana dengan fungsi Hutan Produksi.
- Lahan seluas 40,20 hektar di Kabupaten Karangasem dengan fungsi Hutan Lindung.
Lebih lanjut, penetapan lahan pengganti sebagai kawasan hutan semakin diperkuat melalui:
- Keputusan Dirjen Badan Planologi Kementerian Kehutanan RI No. SK.2846/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 16 April 2014, yang menetapkan lahan pengganti kawasan hutan di Kabupaten Karangasem sebagai Kawasan Hutan.
- Keputusan Dirjen Badan Planologi Kementerian Kehutanan RI No. SK.2848/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 16 April 2014, yang menetapkan lahan pengganti kawasan hutan di Kabupaten Jembrana sebagai Kawasan Hutan.
Proses Akhir Pelepasan Kawasan Hutan Produksi
Seluruh dokumen terkait tukar menukar kawasan hutan ini kemudian dikirim oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Denpasar ke Kementerian Kehutanan RI di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2014. Tujuannya adalah untuk memohon proses Penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI tentang Pelepasan Kawasan Hutan yang terletak di Pulau Serangan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, untuk pengembangan Kawasan Pariwisata atas nama PT Bali Turtle Island Development.
Permohonan PT BTID ini kemudian disetujui melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.480/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 3 November 2015. Keputusan ini secara resmi menyetujui Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dalam rangka tukar menukar kawasan hutan untuk pengembangan pariwisata atas nama PT BTID di wilayah Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali seluas 62,14 Ha. Lahan penukar yang digunakan adalah seluas ±84,20 hektar, yang berlokasi di Desa Loloan Timur dan Desa Budeng (berbatasan/berimpit dengan kawasan hutan Badeng RTK 30) seluas 44 Ha, serta di Desa Batu Ringgit, Dukuh, Tulamben, Kubu, dan Desa Sebudi, Selat, Karangasem (berbatasan dengan hutan Gunung Abang Agung RTK8) seluas 40,20 Ha.

















