Batam

Staf Perhubungan Laut Dishub Kota Batam OTT Pengiriman Mikol Keluar Batam

×

Staf Perhubungan Laut Dishub Kota Batam OTT Pengiriman Mikol Keluar Batam

Sebarkan artikel ini

 

Alreinamedia. Batam — Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan tentang pengungkapan tindak pidana korupsi berupa menerima uang untuk pengiriman minuman beralkohol. Bertempat Polresta Barelang, Senin (29/7/2019).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan informasi yang didapat bahwa seorang staf perhubungan laut Dinas Perhubungan Kota Batam, yang menggunakan kewenangannya untuk meloloskan pengeluaran minuman beralkohol dari Batam ke luar Kota Batam tanpa melalui prosedur pengeluaran yang berdasarkan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat “Pak Amat” Kecamatan Sekupang.

Pada tanggal 27 Juli 2019, sekira pukul 10.00. Wib , anggota Satreskrim Polresta Barelang melihat inisial AC bersama dengan Saudara Adriansyah (Supir) dan inisial EF disebuah warung kopi yang berlokasi pasar Sungai Harapan Kecamatan Sekupang, dilokasi tersebut AC menyerahkan amplop berwarna coklat kepada EF.

Baca Juga :  RSBP Batam Luncurkan Tiga Layanan Baru, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Selanjutnya EF bersama Adriansyah (supir) meninggalkan tempat tersebut dan menuju kepelabuhan dengan membawa 6 kardus minuman milik inisial AC.

Saat hendak memuat 6 kardus minuman ke kapal pompong, penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penagkapan terhadap EF dan mengamankan barang bukti berupa 6 kardus botol minuman keras dan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,.

Setelah dilakukan interogasi tentang kepemilikan barang tersebut selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pemilik namun sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya.

Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 1 orang staf perhubungan laut di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Batam didapati data sebagai berikut :
Waktu Kejadian : pada hari Sabtu tanggal 27 Juli, 2019 sekira pukul 13.00. Wib.

Baca Juga :  Dirjen Pothan Kemhan : Jadilah agen dan pelopor Bela negara

Pelaku adalah inisial EF tempat tanggal lahir : Tanjung Batu 9 Mei, 1976, PNS di staf perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam, alamat Perum Barcelona Kecamatan Batam Kota.

Adapun barang bukti yang di amankan uang tunai sbesar Rp. 20.000.000., dan 6 dus yang berisikan 18 botol minuman beralkohol merk Civas.

Selanjutnya pasal yang dilanggar undang – undang Republik Indonesia. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ramadan)