Komisi III DPRD Kota Batam mengintervensi mandeknya pemenuhan hak-hak dasar warga dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas sektoral di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Selasa (23/6/2026).
Langkah taktis ini diambil guna mengonfrontasi krisis akses utilitas publik berupa jaringan listrik dan distribusi air bersih yang dialami ratusan kepala keluarga di Kavling Putra Keamoring Jaya (PKJ), Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung.
RDPU dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, ST, dengan memanggil paksa seluruh pemegang otoritas kebijakan dan teknis ke dalam satu forum dialog guna memotong sumbatan birokrasi lapangan.
Pihak yang dihadirkan meliputi perwakilan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam, Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, Direktur PT PLN (Persero), Direktur Air Batam Hilir (ABH), Camat Sagulung, Lurah Sei Lekop, serta perwakilan masyarakat setempat.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, menegaskan bahwa akses terhadap listrik dan air bersih bukan lagi sekadar fasilitas penunjang, melainkan hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara dan korporasi penyedia layanan tanpa diskriminasi wilayah teritorial.
“Kami berharap RDPU ini dapat menjadi wadah untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat.
Hak warga untuk mendapatkan akses air bersih dan penerangan listrik harus menjadi perhatian bersama, sehingga permasalahan yang selama ini dikeluhkan dapat segera diselesaikan,” tegas Muhammad Rudi, Selasa (23/6).
Dalam forum yang berjalan tensi tinggi tersebut, perwakilan warga PKJ memaparkan berbagai kendala administratif dan diskriminasi pelayanan yang menghambat pemasangan meteran listrik baru serta pipa saluran air bersih ke permukiman mereka.
Sebaliknya, Komisi III mendesak BP Batam segera mengaudit status legalitas alokasi lahan kavling tersebut, sementara PLN dan ABH diinstruksikan menyusun skema percepatan perluasan jaringan instalasi pipa dan kabel (engineering design).
Komisi III memberikan tenggat waktu koordinasi agar kebutuhan dasar warga Sagulung memperoleh kepastian layanan hukum dan kepastian utilitas secara instan.(***)

















