Lokal

Surabaya: Aturan Ponsel untuk Anak

×

Surabaya: Aturan Ponsel untuk Anak

Sebarkan artikel ini

SURABAYA,
Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah proaktif untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif internet dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025. Surat edaran ini, yang berjudul “Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya,” memuat serangkaian panduan dan larangan yang ditujukan kepada guru, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat. Tujuannya jelas: meminimalisir risiko yang dapat timbul akibat paparan konten berbahaya dan penggunaan perangkat digital yang berlebihan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa setiap poin dalam SE ini sangat penting untuk dipahami dan diimplementasikan oleh para pendidik dan orang tua. Salah satu fokus utama kebijakan ini adalah pembatasan penggunaan ponsel dan internet di lingkungan sekolah.

Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

  • Larangan Penggunaan Gawai Selama Jam Pelajaran:

    • Murid dilarang keras menggunakan gawai mereka di sekolah selama jam pelajaran berlangsung. Pengecualian hanya diberikan jika ada instruksi langsung dari guru untuk keperluan kegiatan pembelajaran yang spesifik.
    • Penggunaan ponsel hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran usai, atau dalam situasi darurat yang memerlukan izin khusus dari pihak sekolah.
  • Peran Guru dalam Pengawasan:

    • Selain membatasi akses siswa, SE ini juga melarang para guru untuk menggunakan ponsel mereka selama proses mengajar berlangsung. Hal ini bertujuan agar guru dapat memberikan perhatian penuh kepada siswa dan fokus pada materi pelajaran.
  • Fasilitas Pendukung di Sekolah:

    • Untuk memfasilitasi penerapan larangan ini, sekolah sangat diimbau untuk menyediakan fasilitas penyimpanan gawai bagi para murid. Loker khusus dapat menjadi solusi efektif untuk menyimpan perangkat agar tidak mengganggu konsentrasi belajar.
    • Selain itu, sekolah juga didorong untuk menyediakan jalur pelaporan resmi, seperti hotline, bagi siswa atau siapa pun yang ingin melaporkan pelanggaran atau membutuhkan bantuan terkait isu-isu negatif yang berkaitan dengan penggunaan gawai dan internet.
  • Larangan Akses Konten Negatif:

    • Setiap sekolah memiliki kewajiban untuk secara tegas melarang siswa mengakses, menyimpan, dan menyebarkan konten-konten yang bersifat negatif. Kategori konten yang dilarang meliputi:
      • Konten kekerasan
      • Konten pornografi
      • Konten perjudian
      • Konten terkait perundungan (bullying)
      • Hoaks yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.
  • Sanksi dan Peran Komite Sekolah:

    • Kebijakan ini menekankan pentingnya penerapan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional bagi siswa yang melanggar aturan. Tujuannya bukan untuk menghukum, melainkan untuk memberikan pemahaman dan pembelajaran.
    • Peran aktif dari Komite Sekolah dan Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sangat diharapkan dalam proses sosialisasi kebijakan ini kepada seluruh warga sekolah, serta dalam melakukan evaluasi secara berkala.
Baca Juga :  Andre Rosiade Tanyakan Erick Thohir Soal Pengumpulan Ponsel Wartawan Saat Rapat

Peran Orang Tua dalam Pengawasan di Rumah

Selain pembatasan di sekolah, SE ini juga memberikan perhatian besar pada peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai dan internet oleh anak-anak mereka di rumah.

  • Pembatasan Waktu Penggunaan:

    • Orang tua diminta untuk secara aktif mengawasi anak-anak mereka dari paparan negatif internet. Salah satu cara efektif adalah dengan menetapkan batasan waktu penggunaan ponsel.
    • Disarankan agar penggunaan gawai di luar kebutuhan belajar tidak melebihi dua jam per hari.
  • Lokasi Penggunaan yang Aman:

    • Penggunaan gawai sebaiknya dilakukan di area terbuka dalam rumah, seperti ruang keluarga. Hal ini bertujuan agar orang tua dapat memantau aktivitas anak dan mencegah penggunaan di kamar tidur yang cenderung lebih privat dan sulit diawasi.
  • Memanfaatkan Fitur Keamanan Gawai:

    • Orang tua sangat disarankan untuk mengaktifkan fitur kontrol keamanan yang tersedia pada perangkat gawai anak. Fitur-fitur ini sangat membantu dalam:
      • Pembatasan konten berdasarkan usia.
      • Mengaktifkan fitur pencarian aman (safe search).
      • Mengatur durasi waktu penggunaan layar (screen time).
  • Diskusi dan Edukasi Risiko:

    • Orang tua diimbau untuk secara rutin mengajak anak berdiskusi mengenai risiko-risiko yang dapat timbul dari penggunaan internet yang tidak bijak. Komunikasi terbuka dapat membangun kesadaran anak.
    • Memberikan contoh penggunaan ponsel yang baik dan bijak juga merupakan metode edukasi yang sangat efektif. Anak cenderung meniru perilaku orang tua mereka.
  • Mendorong Aktivitas Alternatif:

    • Mengalihkan perhatian anak dari gawai dengan mendorong aktivitas lain yang lebih positif dan bermanfaat, terutama kegiatan di luar ruangan, sangat disarankan. Hal ini membantu menjaga keseimbangan antara dunia digital dan dunia nyata.
Baca Juga :  Megengan Surabaya: Tradisi Ramadan di Masjid

Partisipasi Seluruh Lapisan Masyarakat

Wali Kota Eri Cahyadi menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya bergantung pada sekolah dan orang tua, tetapi juga pada partisipasi seluruh lapisan masyarakat. Sosialisasi, implementasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan penggunaan gawai dan internet ini harus dilakukan secara berkala dan melibatkan semua pihak demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak di Surabaya.