Berita

Tabrak SE & Perda, Kafe Remang-remang di Sei Datuk Dirazia Jam Musik Plus Miras

×

Tabrak SE & Perda, Kafe Remang-remang di Sei Datuk Dirazia Jam Musik Plus Miras

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Tampak petugas dari Satpol-PP Bintan mendapati Miras di Kafe Remang-remang dini hari dekat Sei Datuk.

Alreinamedia.com – Bintan, Tadi malam sampai dini hari, Personil Satgas gabungan melakukan razia ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) juga Kafe Remang-remang yang melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Bintan Nomor 3/2026 tentang Ketertiban & Ketentraman Masyarakat di Bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah 2026 Masehi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media khususnya di lingkungan Ketua RT 003/RW 005 Kampung (Kp) Sungai Datuk, Ditemukan satu Kafe Remang-remang dengan alunan musik cukup keras yang beroperasi melewati pukul 00.00 Wib.

Pantauan ketika itu, Petugas hanya mendapati satu kaleng Minuman Beralkohol (Mikol) yang berada di bawah meja pengunjung. Kemudian, Turut menyusuri beberapa ruangan guna mengecek keberadaan Miras tersebut. Namun, Nihil.

Baca Juga :  Lokasi Rest Area Tol Getaci Masih Tidak Jelas, Kadungora dan Cikancung Jadi Kandidat Kuat

Pemda melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Bintan, Sumadi, S.AP waktu dijumpai disana. Ia sudah mengingatkan kepada para pelaku usaha THM/Kafe Remang-remang agar mematuhi peraturan SE.

Di tempat terpisah, H. Indra Gunawan, S.Sos, M.Pd selaku Camat Bintan Timur menyoroti perihal karyawan ataupun pekerja di THM/Kafe Remang-remang yang tidak membawa KTP bahkan belum memiliki KTP. Ditegaskannya, Pemilik usaha supaya ikut bantu agar mereka punya identitas diri.

” Sudah kami sampaikan ya hendaknya tidak menerima orang (Pekerja) yang belum punya identitas diri KTP, ” Ujar Indra di daerah Provinsi Kepulauan Riau, (Alek Juve).