Ringkasan Berita:
- Forkopimcam Sokaraja mengamankan seorang pengamen yang meresahkan pengguna jalan dalam operasi pekat.
- Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aksi pengamen yang kerap memaksa.
- Kepolisian berkomitmen menjaga kamtibmas dengan merespons cepat setiap keluhan warga.
, PURWOKERTO – Seorang pengamen yang dinilai kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan di wilayah Sokaraja, Kabupaten Banyumas, akhirnya diamankan aparat untuk dilakukan pembinaan.
Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sokaraja.
Operasi gabungan itu dilaksanakan pada Sabtu, 3 Januari 2026, dengan menyasar sejumlah ruas jalan yang selama ini dikeluhkan warga karena aktivitas pengamen yang dianggap meresahkan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pengamen berinisial AB (43), warga Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.
Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait perilaku pengamen yang dinilai memaksa para pengguna jalan.
Kapolsek Sokaraja, AKP Wawan Dwi Leksono, menjelaskan bahwa langkah pengamanan dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas aduan warga yang masuk ke kepolisian.
“Setelah mendapat informasi dari warga, kami langsung bergerak bersama Forkopimcam Sokaraja.
Yang bersangkutan diamankan karena ada laporan pengamen yang kerap memaksa,” kata AKP Wawan, kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (3/1/2026).
Selain mengamankan pengamen tersebut, aparat gabungan juga melakukan patroli di sejumlah jalan utama di wilayah Sokaraja.
Patroli ini bertujuan untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga serta aktivitas lalu lintas berjalan lancar.
AKP Wawan menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Kami akan terus berusaha merespons cepat setiap laporan atau situasi yang mengganggu dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Forkopimcam Sokaraja juga menggelar operasi serupa pada Senin (29/12/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan pengamen dan tukang sulak setelah menerima laporan dari masyarakat.
Para pengamen yang diamankan saat itu kemudian diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp193 ribu, empat gitar kecil, delapan saset minuman berenergi, serta satu botol minuman keras jenis ciu sekitar seperempat liter.
Seluruh barang bukti berupa gitar diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas. (jti)















