Alreinamedia.com~ Natuna, Sungguh terlalu kelakukan Oknum ASN Natuna, Diduga tak miliki STR, (Z) diduga berani melakukan Praktek Gigi diwilyah Kabupaten Natuna.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media ini, (Z) yang merupakan lulusan D3 Perawat gigi, diduga telah berani melakukan Praktik perawatan gigi diwilyah kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna
Wan Asrul selaku Sekertaris Dinas Kesehatan Natuna, saat dikonfirmasi oleh awak media ini saat mempertanyakan status (Z) di Dinas Kesehatan Natuna selasa (20/2/24) menuturkan bahwa benar pada awal tahun 2024, (Z) yang merupakan ASN di Pemerintahan Kabupaten Natuna yang merupakan Pegawai dari Dinas Kesehatan bekerja diwilyah Pusekesmas Tanjung.
“Secara pendidikan (Z) memang merupakan lulusan D3 Perawat Gigi, tetapi dikarenkan beliau belum memiliki STR dan SIP makanya jabatan beliau dipuskesmas Tanjung merupakan Tenaga Tata Usaha dipusekemas ujar Wan Asrul”
Terpisah Zainudin selaku Kepala Puskesmas Tanjung saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui sambungan tlp Selasa (20/2/24) menuturkan (Z) itu memang pegawai kami pak, tetapi dikarenkan beliau belum mimiliki STR dan SIP (Z) memang kita larang untuk menangani pasien ujar Zainudin
Lantas dengan tidak adanya STR mungkinkah (Z) akan terbebas pidana? Padahal berdasarkan Pemberlakuan sanksi pidana terhadap tenaga kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan terdiri dari pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan jenis tindak yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Pidana yang penjara berlaku 3 (tiga) tahun dan 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan awak media ini belum bisa menghubungi (Z) baik melalui sambungan Tlp hingga mengunjungi Tempat Prakteknya
(Arizki)
Redaktur: Syahrul

















