Energi & BBM

Tarif Listrik PLN 22 Desember 2025: Rincian Lengkap Semua Golongan

×

Tarif Listrik PLN 22 Desember 2025: Rincian Lengkap Semua Golongan

Sebarkan artikel ini

Tarif Listrik Per Desember 2025: Tetap Stabil untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kebijakan tarif listrik untuk periode Triwulan I Tahun 2025, yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember 2025. Keputusan ini memastikan bahwa tarif listrik tidak mengalami perubahan bagi seluruh golongan pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), baik yang bersubsidi maupun non-subsidi. Penetapan ini didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro pada bulan Agustus hingga Oktober 2024.

Meskipun secara akumulasi indikator ekonomi makro seharusnya mendorong kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang berlaku pada Triwulan IV Tahun 2024. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi dan memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.

Berikut adalah rincian tarif listrik per kilowatt hour (kWh) yang berlaku mulai 1 Desember 2025 untuk berbagai golongan pelanggan PLN:

Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga

Golongan rumah tangga merupakan salah satu penerima manfaat utama dari kebijakan ini, terutama bagi mereka yang menggunakan daya listrik bersubsidi.

  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi:
    Tarif ditetapkan sebesar Rp 415 per kWh. Golongan ini merupakan pelanggan dengan konsumsi listrik paling rendah dan paling membutuhkan subsidi.

  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi:
    Tarif untuk golongan ini adalah Rp 605 per kWh. Sama seperti golongan 450 VA, pelanggan 900 VA bersubsidi juga menjadi prioritas dalam program subsidi listrik.

  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu):
    Bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA yang dikategorikan mampu (RTM), tarif yang dikenakan adalah Rp 1.352 per kWh. Golongan ini tidak lagi menerima subsidi penuh namun masih berada dalam kategori tarif yang relatif terjangkau.

  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300 VA hingga 2.200 VA:
    Tarif untuk rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA ditetapkan sama, yaitu Rp 1.444,70 per kWh. Golongan ini termasuk dalam kategori pelanggan non-subsidi.

  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 VA ke Atas:
    Untuk rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 6.000 VA ke atas, tarif yang berlaku adalah Rp 1.699,53 per kWh. Golongan ini merupakan pelanggan dengan kebutuhan listrik yang lebih tinggi.

Baca Juga :  PGN dan BRIN Ubah Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar Atasi Krisis Energi Karimunjawa

Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis

Pelanggan dari sektor bisnis juga memiliki struktur tarif yang berbeda, disesuaikan dengan skala operasional mereka.

  • Golongan B-2/TR Daya 6.600 VA hingga 200 kVA:
    Tarif untuk bisnis dengan skala menengah ini adalah Rp 1.444,70 per kWh.

  • Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) Daya di Atas 200 kVA:
    Untuk bisnis berskala lebih besar yang menggunakan tegangan menengah, tarifnya adalah Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri

Sektor industri, yang memiliki konsumsi listrik paling besar, memiliki tarif yang diatur secara spesifik.

  • Golongan I-3/TM Daya di Atas 200 kVA:
    Industri yang beroperasi dengan tegangan menengah dan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.114,74 per kWh.

  • Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) Daya 30.000 kVA ke Atas:
    Industri berskala sangat besar yang menggunakan tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarifnya adalah Rp 996,74 per kWh.

Tarif Listrik untuk Pelanggan Publik atau Pemerintah

Fasilitas publik dan instansi pemerintah juga memiliki tarif yang telah ditetapkan.

  • Golongan P-1/TR Daya 6.600 VA hingga 200 kVA:
    Tarif untuk penggunaan publik atau pemerintah dengan daya menengah adalah Rp 1.699,53 per kWh.

  • Golongan P-2/TM Daya di Atas 200 kVA:
    Untuk instalasi publik atau pemerintah yang menggunakan tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya adalah Rp 1.522,88 per kWh.

  • Golongan P-3/TR untuk Penerangan Jalan Umum (PJU):
    Tarif khusus untuk penerangan jalan umum ditetapkan sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Baca Juga :  Stok BBM Aceh Aman: Pertamina Jamin Ketersediaan di Tengah Isu Selat Hormuz

Tarif Listrik untuk Pelanggan Layanan Khusus

Golongan ini mencakup berbagai jenis layanan khusus yang mungkin memiliki kebutuhan energi spesifik.

  • Golongan L/TR, TM, TT:
    Tarif untuk pelanggan layanan khusus, baik yang menggunakan tegangan rendah (TR), tegangan menengah (TM), maupun tegangan tinggi (TT), adalah Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif Listrik untuk Pelanggan Sosial

Sektor sosial, yang mencakup fasilitas keagamaan, sosial, dan sejenisnya, mendapatkan perhatian khusus melalui tarif yang lebih terjangkau.

  • Golongan S-1/TR Daya 450 VA:
    Tarif untuk fasilitas sosial dengan daya 450 VA adalah Rp 325 per kWh.

  • Golongan S-1/TR Daya 900 VA:
    Tarif untuk fasilitas sosial dengan daya 900 VA adalah Rp 455 per kWh.

  • Golongan S-1/TR Daya 1.300 VA:
    Tarif untuk fasilitas sosial dengan daya 1.300 VA adalah Rp 708 per kWh.

  • Golongan S-1/TR Daya 2.200 VA:
    Tarif untuk fasilitas sosial dengan daya 2.200 VA adalah Rp 760 per kWh.

  • Golongan S-1/TR Daya 3.500 VA hingga 200 kVA:
    Tarif untuk fasilitas sosial dengan daya yang lebih besar, mulai dari 3.500 VA hingga 200 kVA, adalah Rp 900 per kWh.

  • Golongan S-2/TM Daya Lebih dari 200 kVA:
    Untuk fasilitas sosial berskala besar yang menggunakan tegangan menengah dengan daya lebih dari 200 kVA, tarifnya adalah Rp 925 per kWh.

Kebijakan tarif listrik yang stabil ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam merencanakan pengeluaran mereka. Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik di Triwulan I 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pelanggan PLN dapat merujuk pada rincian ini untuk memahami besaran biaya yang akan mereka keluarkan sesuai dengan golongan dan pemakaian listrik masing-masing.