Toilet Kontainer Alun-Alun Malang: Fasilitas Gratis yang Dibuat Berbayar, Tuai Kontroversi
Peresmian fasilitas toilet kontainer di Alun-Alun Merdeka Malang, yang baru saja selesai direnovasi, menuai perhatian publik. Alih-alih menjadi fasilitas gratis yang dapat dinikmati warga, toilet ini mendadak menjadi sorotan lantaran adanya pungutan yang tidak resmi. Belum genap sehari beroperasi, sejumlah warga dibuat heran dengan munculnya kotak sumbangan yang diletakkan di dekat pintu keluar toilet.
Inisiatif Petugas Kebersihan: Kotak Sumbangan Muncul Tanpa Instruksi
Keberadaan kotak sumbangan ini bermula pada Kamis (29/1/2026). Di salah satu toilet, tepatnya di area dekat taman bermain anak, sebuah kotak yang menyerupai tempat sampah diletakkan di dekat pintu keluar. Kotak tersebut dijaga oleh seorang wanita bernama Irma, yang mengaku sebagai petugas kebersihan toilet.
Irma menjelaskan bahwa ia mulai meletakkan kotak sumbangan tersebut secara inisiatif sendiri sejak pukul 10.00 WIB. Ia menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari pihak manapun untuk melakukan hal tersebut. Pengalamannya sebelumnya, saat Alun-Alun Merdeka masih dalam tahap renovasi, juga menjadi salah satu alasan ia mengambil langkah ini.
“Ini inisiatif saya sendiri, tidak ada yang menyuruh. Orang sebelum saya, yang sebelum alun-alun direnovasi juga sudah naruh seperti ini,” ungkap Irma.
Tarif Seikhlasnya, Uang Terkumpul untuk Kebersihan dan Kebutuhan Lain
Mengenai besaran tarif, Irma menyatakan bahwa tidak ada patokan harga yang pasti. Pengunjung dipersilakan untuk memasukkan uang sesuai dengan kemampuan dan keikhlasan masing-masing. “Tarifnya seikhlasnya,” paparnya.
Meskipun telah beroperasi sejak pagi, Irma mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah uang yang telah terkumpul. Saat diwawancarai singkat, terlihat beberapa pengunjung keluar dari toilet dan memasukkan uang ke dalam kotak. Nominal yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 500 hingga Rp 2.000, meskipun mayoritas memilih nominal Rp 2.000.
Uang yang terkumpul tersebut, menurut Irma, sebagian besar digunakan untuk membeli perlengkapan kebersihan toilet, seperti sabun pencuci lantai. “Saya yang bersihkan toilet. Sebagian uangnya saya gunakan untuk beli sabun pencuci lantai,” terangnya. Selain itu, di dekat area tempat ia berjaga, turut dijual pula popok bayi.
Irma juga menambahkan bahwa keberadaannya dan praktik pengumpulan sumbangan ini tidak dilarang oleh petugas setempat. Ia bahkan mengaku telah didatangi oleh petugas Satpol PP yang hanya mengingatkan agar tidak menjual makanan, sementara penjualan popok dianggap tidak masalah.
Reaksi Pengunjung: Antara Memaklumi dan Menyayangkan
Menanggapi pungutan yang ada, beberapa pengunjung memiliki pandangan yang berbeda. Safi’i, salah satu pengguna fasilitas toilet, mengaku tidak terlalu mempermasalahkan adanya pungutan tersebut, asalkan diimbangi dengan kebersihan toilet yang memadai. Namun, ia merasa bahwa kebersihan toilet yang ia gunakan saat itu belum optimal.
“Tapi tadi saya rasa toiletnya tidak begitu bersih,” ungkap Safi’i. Meskipun menyadari bahwa fasilitas publik seharusnya gratis, ia tidak keberatan untuk membayar jika memang diperlukan. “Saya tahu harusnya fasilitas publik itu gratis,” tuturnya.
Berbeda dengan Safi’i, Emilia, seorang ibu dengan satu anak, memilih untuk tidak membayar. Ia berpegang teguh pada prinsip bahwa fasilitas publik seharusnya gratis. Keberadaan kotak sumbangan di fasilitas umum seperti toilet membuatnya merasa tidak nyaman. Ia membandingkan fasilitas toilet di Alun-Alun Merdeka dengan yang ada di stasiun kereta api, di mana ia merasa pelayanan di stasiun lebih baik dan tidak dipungut biaya.
“Saya tidak nyaman dengan keberadaan kotak. Sebetulnya, kalau memang itu aturan dari pemerintah, saya ikuti saja aturannya. Tapi saya lihat itu tidak resmi,” kata Emilia. Ia juga menyayangkan ketiadaan papan informasi yang jelas mengenai status berbayar atau gratisnya fasilitas tersebut.
Emilia akhirnya memutuskan untuk tidak membayar, meskipun ia mengakui hal tersebut menimbulkan rasa beban di hatinya. “Saya tadi tidak bayar, tapi jadi beban bagi saya. Belajar dari Stasiun Malang, menurut saya tidak perlu bayar. Ya saya akhirnya tega saja untuk tidak membayar,” ujarnya.
Dasar Hukum Pungutan Liar di Fasilitas Umum
Fenomena pungutan di fasilitas umum yang seharusnya gratis ini ternyata memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan ketentuan hukum, individu atau kelompok yang dengan sengaja menarik iuran atau pungutan di fasilitas umum tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau bahkan pemerasan, tergantung pada modus operandinya.
Fasilitas umum yang dibangun dan disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas pada prinsipnya tidak boleh dipungut biaya oleh pihak-pihak tertentu tanpa izin resmi. Tindakan ini dianggap melanggar asas pelayanan publik dan berpotensi merugikan masyarakat.
Apabila penarikan iuran dilakukan tanpa kewenangan resmi dan tanpa unsur paksaan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana umum terkait perbuatan melawan hukum. Khusus bagi aparatur atau pihak yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan layanan publik, perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan prinsip Undang-Undang Pelayanan Publik.
Lebih berat lagi, jika penarikan iuran disertai dengan unsur paksaan, intimidasi, atau ancaman, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara. Dalam konteks ini, memaksa masyarakat membayar iuran untuk menggunakan fasilitas toilet umum yang seharusnya gratis atau berbiaya resmi, termasuk dalam perbuatan yang memenuhi unsur tersebut.















