Alreinamedia.com – Bintan, Baru-baru ini, Ada tiga bangunan Ruko yang sedang dikerjakan di lingkungan Ketua RW 017 Kampung (Kp) Kolam, Diduga belum memiliki surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berupa sebuah plang yang dipasang di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun awak media di kawasan Kecamatan Bintan Timur belum lama ini, Tiga pintu bangunan di pinggir jalan Protokol disana (Perbatasan antar Kelurahan) ternyata hampir rampung dikerjakan baik atap maupun sisi lainnya.
Guna memastikan fakta di lapangan, Istiqomah selaku Ketua RT 002 Kp Kolam ketika dijumpai kemarin sore tepat pada pukul 15.12 Wib. Dikatakannya, Peruntukan bangunan itu tempat jualan serta status lahan memang adalah miliknya.
” Kami menghimbau kepada seluruh warga atau masyarakat apabila membangun terutama ruko terlebih lagi dekat jalan umum ya agar mengurus PBG, ” Ujar Lurah Kijang Kota, Daniel Pardomuan Hasibuan, A.Md saat dimintai tanggapannya.

Masih sambungnya secara panjang lebar dalam menjawab konfirmasi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau pada beberapa hari lalu, Sehingga nanti kedepannya tidak ada kendala ya karena sesuai aturan yang ada di Kabupaten Bintan.
” Kita monitor ya Alhamdulillah beberapa ruko ada plang PBG-nya. Jadi, Harapannya seperti itulah warga untuk bisa tertib administrasi perizinan (Permohonan PBG), ” Ungkap Daniel menambahkan sedikit pernyataannya sembari mengakhiri pembicaraan. (Bersambung). (Alek Juve).

















