Berita

Terpasang Plang PSU Penanda Resmi Penyerahan Aset Perumahan Bintan

×

Terpasang Plang PSU Penanda Resmi Penyerahan Aset Perumahan Bintan

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Mewakili Bupati Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K ya pihaknya menyampaikan apresiasi terhadap komitmen para pengembang yang telah melaksanakan kewajibannya, dan berharap langkah ini dapat mendorong pengembang lain untuk segera menuntaskan proses penyerahan PSU, sehingga peningkatan kualitas layanan publik dan infrastruktur permukiman dapat semakin optimal.

Alreinamedia.com – Bintan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan pada Rabu 26 November 2025 telah melaksanakan pemasangan papan plang pada kawasan perumahan yang telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bintan.

Hingga saat ini, total 11 perumahan resmi tercatat telah menyerahkan PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari jumlah tersebut, 7 perumahan telah selesai dipasang papan plang penanda, yaitu :

Perumahan Taman Anggrek, Toapaya
Perumahan GPM 3, Bintan Timur
Perumahan GPM 4, Bintan Timur
Perumahan Puri Garden, Bintan Timur
Perumahan Citra Indah, Toapaya
Perumahan Nessa Nuri, Toapaya
Perumahan Taman Harapan Permai, Bintan Utara.

Pemasangan papan plang dilakukan selama 5 hari kalender dengan metode pemasangan permanen di area depan masing-masing kawasan perumahan, Plang ini sebagai identitas resmi sekaligus penanda bahwa PSU telah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Dari Militer ke Birokrasi, Jejak Komjen Tomsi Tohir di Polri dan Kemendagri

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan telah menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan akuntabilitas dan tertib administrasi penyerahan aset dari pihak pengembang kepada Pemerintah.

Menurutnya, Proses pemasangan plang ini adalah tahapan penting dalam mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bintan. Seluruh rangkaian telah dilaksanakan sesuai ketentuan Perda PSU No 3 Tahun 2023 mengenai penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Umum Perumahan.

” Serta Peraturan Bupati Bintan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Hal ini sebagai sebagai bentuk kepastian hukum atas aset yang telah diserahkan,” Jelas Irzan.

Baca Juga :  Temui Warga Teluk Mata Ikan, Muhammad Rudi Selesaikan Persoalan Air Warga

Ia juga menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari pemenuhan indikator pengawasan dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang mewajibkan Pemerintah Daerah memiliki tata kelola penyerahan PSU yang transparan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, Melalui Inspektorat Daerah kami juga akan melaporkan hasil tindak lanjut serta arahan MCP KPK bebrapa waktu sebagai bentuk taat azas Pemkab Bintan terhadap regulasi tata kelola aset.(Alek Juve).