Tertipu Berangkat Lebih Cepat, 59 Calon Haji Rugi Rp550 Juta

×

Tertipu Berangkat Lebih Cepat, 59 Calon Haji Rugi Rp550 Juta

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia.com, Surabaya – Sedikitnya 59 calon jemaah haji dari berbagai daerah di Jawa Timur menjadi korban dugaan penipuan bermodus pemberangkatan haji lebih cepat. Syaratnya mereka diminta membayar biaya tambahan hingga puluhan juta rupiah per orang.

Salah satu korban Ichwanul Hakim. Ia bersama korban lainnya melaporkan dugaan penipuan tambahan biaya keberangkatan haji tersebut ke Polda Jatim.

Mereka melaporkan seseorang bernama M Junaedi, yang disebut-sebut sebagai agen pemberangkatan haji dan bekerja sama dengan Saiful yang mengaku dari Kementerian Agama. Total Rp550 juta dari kanntong 59 calon jemaah ini melayang begitu saja.

“Iya sudah dilaporkan dan diterima oleh SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu),” ujar Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Selasa (6/8).

Baca Juga :  WASI Pecahkan Tiga Rekor Selam Dunia

Barung mengatakan, kejadian dugaan penipuan ini berawal pada tahun 2018, saat para calon jemaah haji mendaftar haji di Kementerian Agama dan mendapatkan jadwal keberangkatan pada tahun 2040.

Kemudian Junaedi menawarkan dan menjanjikan kepada para calon jemaah haji bahwa ia bisa mempercepat keberangkatannya di tahun ini, 2019.

“Percepatan pemberangkatan itu dengan syarat meminta tambahan biaya sebesar kurang lebih Rp25 juta, per orang,” kata Barung.

Karena percaya dengan omongan pelaku, lanjut Barung, para calon jemaah haji secara bertahap mentransfer uang kepada terlapor. Sementara sisa tambahan pembayaran akan dibayar saat pemberangkatan haji.

“Para korban mentransfer ke terlapor senilai Rp10 juta, kemudian sisanya akan dibayarkan waktu pemberangkatan haji,” kata dia.

Lalu pada tanggal 5 Agustus 2019 para korban berjumlah 59 orang ini berkumpul di Stadion Bangkodir, Bangil, Pasuruan untuk persiapan pemberangkatan menuju Asrama Haji Embarkasi Surabaya. Mereka bahkan telah mengenakan seragam batik jemaah haji yang diberikan pelaku.

Baca Juga :  Sempat Tertimbun Lumpur Banjir Bandang Tasikmalaya, 2 Bocah Selamat

Namun, sebelum sampai di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, rombongan disetop oleh Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Mereka menyatakan bahwa rombongan tersebut pemberangkatannya bukan di tahun 2019.

“Akibat kejadian tersebut pelapor dan calon jemaah haji lainnya merasa dirugikan. Mereka dirugikan sekitar Rp550 juta,” kata Barung.

Para calon jemaah itu berasal dari delapan wilayah, yakni Pasuruan 32 orang, Malang dua orang, Surabaya 5 orang, Sidoarjo enam orang, Pamekasan lima orang, Sumenep dua orang, Hulu sungai selatan lima orang, dan Sanggau dua orang. (mb/cnn indonesia)