Berita UtamaDaerahKepriNatunaNewsPolitik

Tidak Terima Proses PAW, Ibrahim Gugat Ke Pengadilan Negeri

×

Tidak Terima Proses PAW, Ibrahim Gugat Ke Pengadilan Negeri

Sebarkan artikel ini
Surat Proses PAW Saudara Ibrahim yang dikeluarkan tgl 17 Januari 2022 oleh partai PDIP (Foto: Arizki)

Alreinamedia.com-Natuna,Ibrahim yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Natuna, politisi PDIP Akhirnya menggugat Proses pergantian antar waktunya (PAW) oleh Partai PDIP.

Muhajirin SH selaku pengacara Ibrahim saat di konfirmasi Senin (13/2/23) membenarkan, bahwa Saudara Ibrahim saat ini telah menggugat proses PAWnya di Pengadilan Negeri Natuna, yang mana pada tgl 22 Februari 2023, akan dilaksankan sidang pertama di Pengadilan Negeri Natuna terkait gugatan yang diminta oleh saudara Ibrahim

“Klain kami sebenarnya sudah dibohongi oleh partai PDIP, sebab dari awal proses pemberhentiannya klain kami sudah ditekan untuk pengunduran dirinya oleh Partai PDIP dengan janji-janji. Bicara benar atau tidak bahwa saudra ibrahim mendatangani surat pengunduran dirinya, iya tentu benar. Tetapi setelah ditanda tangani, klain kami merasa bahwa janji dari Partai PDIP sendiri tidak dipenuhi, yaitu terkait PDIP menjamin proses di SP3 kasus dugaan ijazah palsunya di Polda Kepri, serta membantu proses penyelesaian hutang klain kami di Bank Ujar Jirin pengacara Ibrahim.

Baca Juga :  Kejari Natuna Bagikan Kurban Kepelosok Desa

Selanjutnya Muhajirin, juga merasa janggal akan Proses pergantian antar waktu klainya, sebab surat pengunduran diri klainya di tanda tangani pada 31 Desember 2022, sedangakan Proses PAWnya di tgl 17 Januari 2022 ini kan janggal, masak suratnya PAW dulu, baru diberhentikan. Seharusnya di berhentikan dulu dong, baru di PAW Tegas Jirin Kembali.

Muhajirin juga berharap klainnya mendapatkan keadilan setinggi-tingginya, sebab dari proses pemberhentinya, klainya sudah ditekan oleh PDIP, dengan menyodorkan surat pemberhentianya agar ditanda-tangani oleh dirinya dengan embel-embel janji

Sebelumnya awak media ini telah memuat pemberitaan dengan Judul Junaidi: Proses PAW Anggota DPRD Natuna dari Partai PDIP, sudah kami proses

Disisi lain, Edi Prioto selaku sekwan DPRD Natuna saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan telepon Senin (13/2/23) saat awak media ini mempertanyakan terkait Proses PAW pak Ibrahim, sekwan DPRD Natuna tidak bisa berbicara banyak sebab saat ini beliau sedang dinas luar.

Baca Juga :  Potensi Emas di Balik Deposito Stagnan, Ini Nilai Menarik BBRI Cs

Hingga berita ini di terbitkan awak media ini masih berusaha menghubungi Ketua partai PDIP Natuna Rusdi. (Arizki)

Redaktur: Erwin syahril