Kabar Gembira: 37 Daerah di Indonesia Sudah Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025
Sejumlah daerah di Indonesia kini telah menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 37 wilayah telah mendapatkan dana tersebut. Pencairan ini merupakan hak bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Daftar Wilayah yang Telah Menerima TPG Triwulan 3
Berikut adalah daftar lengkap wilayah yang sudah menerima pencairan TPG Triwulan 3 per tanggal 27 Oktober 2025:
- Kota Padang
- Kabupaten Serdang Bedagai
- Kota Palembang
- Kabupaten Baturaja
- Kabupaten Banyuasin
- Kabupaten OKU Selatan
- Kabupaten Tulang Bawang (non-ASN)
- Kota Tanjung Pinang
- Kota Bogor (guru jenjang SMK)
- Kota Sukabumi (non-ASN jenjang SD)
- Kota Bandung
- Kota Cikarang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Nganjuk (ASN)
- Kota Surabaya (guru TK non-ASN)
- Kabupaten Pamekasan, Madura
- Kabupaten Bangkalan, Madura
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Ketapang
- Kabupaten Sambas
- Kabupaten Kubu Raya
- Kabupaten Sintang
- Kabupaten Kayong Utara
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Kabupaten Hulu Sungai Utara
- Kabupaten Hulu Sungai Barat
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan
- Kabupaten Guru Mas (jenjang SMA)
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kota Pekalongan
- Kota Pematangsiantar
Faktor yang Mempengaruhi Kecepatan Pencairan TPG
Pencairan TPG tidak selalu seragam di setiap daerah. Menurut keterangan dari Ditjen GTK, ada tiga faktor utama yang memengaruhi kecepatan atau keterlambatan pencairan:
- Validitas Data Guru di Info GTK – Pastikan data kepegawaian dan keaktifan mengajar telah sesuai dan valid.
- Waktu Terbit SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) – Pencairan hanya dapat dilakukan setelah SKTP diterbitkan.
- Kesiapan Keuangan Daerah dan Bank Penyalur – Daerah dengan kesiapan APBD dan bank penyalur lebih cepat umumnya menerima TPG lebih awal.
Besaran TPG yang Diterima
Besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok terakhir bagi guru ASN, sedangkan bagi guru non-ASN mengikuti ketentuan sesuai jam mengajar dan honorarium. Pencairan dilakukan setiap triwulan, sehingga guru akan menerima TPG sebanyak empat kali dalam setahun.
Kapan Daerah Lain Menyusul?
Bagi daerah yang belum menerima pencairan, pemerintah memastikan prosesnya tetap berjalan bertahap. Setelah seluruh data guru tervalidasi dan SKTP diterbitkan, dana TPG akan segera ditransfer ke rekening penerima melalui bank penyalur resmi.
Guru diimbau untuk terus memantau informasi di Info GTK dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat agar tidak tertinggal informasi terbaru.
Dengan sudah cairnya TPG Triwulan 3 di 37 daerah, diharapkan menjadi kabar baik dan motivasi bagi guru di daerah lain. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyalurkan TPG secara adil dan tepat waktu demi kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
















