BATAM,ALREINAMEDIA.COM– Usai sukses membongkar jaringan judi online di wilayah hukum Polresta Barelang, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, mengalami mutasi (pindah tugas).
Kompol Dwi Ramadhanto baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Barelang selama enam bulan, sejak Desember 2023 hingga Juni 2024.
Selama masa jabatannya, ia berhasil mengungkap kasus judi online dan judi offline yang berkedok gelanggang permainan. Selain itu, ia juga terlibat dalam penanganan kasus di Pulau Rempang.
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya berhasil mengungkap jaringan judi online dengan omzet mencapai Rp 2 miliar per bulan di Kota Batam.
Operasi ini dilakukan setelah beberapa bulan penyelidikan intensif terhadap aktivitas judi ilegal tersebut.
Namun, Kasat Reskrim Polresta Barelang yang berhasil dalam pengungkapan ini diberikan mutasi ke Kaurbinpam Subbidpaminal Bidpropam Polda Kepri.
Mutasi ini mengejutkan banyak pihak yang menilai keputusan tersebut tidak lazim. Banyak warga Kota Batam menyayangkan keputusan ini, mengingat peran penting Kasat Reskrim dalam pengungkapan kasus besar ini.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa alih tugas jabatan dan mutasi merupakan hal yang sangat normal dan wajar.
Menurut Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, setiap anggota kepolisian yang berdedikasi dan berprestasi akan diberikan promosi jabatan untuk meraih jenjang karier yang lebih tinggi di kepolisian.
“Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah mengapresiasi kinerja Kompol Dwi Ramadhanto selama menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Barelang. Beliau akan dipromosikan ke sespimmen,” ujar Zahwani Pandra Arsyad.
Prestasi dalam pengungkapan dan penindakan kasus, pemberantasan perjudian, pengungkapan perdagangan manusia (human trafficking), penindakan curanmor, dan penindakan prostitusi merupakan beberapa contoh prestasi penegakan hukum yang diakui.
Kombes Pandra menjelaskan bahwa mutasi Kompol Dwi Ramadhanto seharusnya tidak dikaitkan dengan hal-hal yang tidak semestinya.
“Masyarakat diharapkan tidak berasumsi negatif dan mengaitkan pemindahan ini dengan faktor lain.
Mutasi Kompol Dwi Ramadhanto dilakukan agar ia bisa lebih fokus dalam tahapan seleksi jenjang pendidikan pengembangan karier di Polri, yaitu jenjang Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen).
Untuk diketahui, mutasi Kompol Dwi Ramadhanto tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor: STR/315/VI/KEP/2024, STR/316/VI/KEP/2024, STR/317/VI/KEP 2024, dan STR/318/VI/KEP/2024 tertanggal 14 Juni 2024, tentang alih tugas jabatan dan mutasi personel Polda Kepri serta jajaran Polda Kepri yang ditandatangani Karo SDM Polda Kepri, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra.(**)
Editor : Feryanda

















