Berita

Wakil Wali Kota Blitar Dilaporkan ke Polisi Terkait Utang Rp214 Juta

×

Wakil Wali Kota Blitar Dilaporkan ke Polisi Terkait Utang Rp214 Juta

Sebarkan artikel ini

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terhadap Wakil Wali Kota Blitar

Sebuah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Wakil Wali Kota Blitar berinisial ETS telah dilaporkan ke pihak berwajib. Laporan ini datang dari seorang pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang mengklaim bahwa uang sebesar Rp214 juta yang diberikan untuk kepentingan maju sebagai Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Blitar 2024 tidak digunakan sesuai dengan kesepakatan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, yang diterima pada 27 Desember 2024. Setelah laporan tersebut diajukan, penyidik Polrestabes Makassar akhirnya memberikan surat perintah penyelidikan pada 8 Juli 2025. Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim dikeluarkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Pada 10 Juli 2025, penyidik secara resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada terlapor, yakni ETS. Namun, hingga saat ini, ETS belum memenuhi undangan tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, terlapor tidak hadir dalam panggilan pertama. Bahkan, pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2025, ETS juga tidak hadir.

Kronologi kasus ini bermula dari adanya hutang piutang sebesar Rp214 juta yang diberikan oleh pelapor kepada ETS. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan kampanye Pilkada Blitar 2024. Awalnya, ETS berkomunikasi dengan pelapor dan berjanji akan membayarkan utang tersebut secara cicilan sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat pada 9 Oktober 2024, yaitu sebesar Rp20 juta per bulan hingga lunas.

Baca Juga :  2 Jempol, DPD-RI Dharma Sosialisasi 4 Pilar di Bintan

Namun, janji pembayaran tersebut tidak kunjung ditunaikan. Akibatnya, pelapor merasa kecewa dan akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Selain itu, belum ada klarifikasi dari pihak terlapor atas laporan yang diajukan.

Proses Penyidikan yang Dilakukan

Penyidik Polrestabes Makassar telah melakukan beberapa langkah untuk menindaklanjuti laporan ini. Setelah menerima laporan, mereka menerbitkan surat perintah penyelidikan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan terukur. Surat perintah tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memanggil pihak terkait dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.

Meski sudah dua kali dipanggil, ETS masih belum memenuhi undangan pemeriksaan. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan sedang menghadapi tantangan, terutama dalam hal koordinasi antara penyidik dan pihak yang dilaporkan.

Tindakan yang Diambil oleh Pelapor

Pelapor, seorang pengusaha Makassar, mengambil tindakan tegas setelah merasa dikhianati oleh ETS. Dengan adanya janji yang tidak ditepati, pelapor memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Langkah ini diambil karena merasa dirugikan secara finansial dan tidak puas dengan cara penyelesaian yang dilakukan oleh pihak terlapor.

Baca Juga :  Kepri Jajaki Kerja Sama Dengan Uni Emirat Arab

Dalam laporan yang diajukan, pelapor menyebutkan bahwa ETS diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa uang yang diberikan tidak digunakan sesuai dengan kesepakatan awal, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pelapor.

Tantangan dalam Penyelesaian Kasus

Proses penyelesaian kasus ini menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah ketidakhadiran ETS dalam panggilan pemeriksaan. Hal ini bisa memperlambat proses penyidikan dan membuat penyidik kesulitan dalam mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti yang diperlukan.

Selain itu, kurangnya komunikasi antara pelapor dan pihak terlapor juga menjadi kendala dalam penyelesaian masalah ini. Tanpa adanya dialog yang baik, sulit untuk mencapai kesepakatan atau penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak.

Kesimpulan

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Wakil Wali Kota Blitar berinisial ETS masih dalam proses penyidikan. Meskipun laporan telah diajukan dan beberapa langkah telah dilakukan, pihak terlapor belum memberikan respons yang jelas. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan masih membutuhkan waktu dan keterlibatan aktif dari semua pihak terkait.