BeritaBintan

Warning, Plang Larangan Berjualan di Area Depan Gedung LAM Bintan

×

Warning, Plang Larangan Berjualan di Area Depan Gedung LAM Bintan

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Tampak Staff Kelurahan Kijang Kota menunjukkan Plang Larangan Berjualan di ruas jalan Depan Gedung LAM dengan area luar Relief Antam.

Alreinamedia.com – Bintan, Pada beberapa hari yang lalu, Muhammad Sulur selaku Ketua RT 002 Kampung (Kp) Pisang atas telah meminta atau memberikan himbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di sekitaran bahu jalan yang merupakan bagian dari Daerah Milik Jalan (DMJ).

Hal diatas dibenarkan olehnya ketika dijumpai awak media di lingkungan Ketua RW 009 Kp Pisang belum lama ini. Dirinya juga menunjukkan tanda sejumlah plang bertuliskan dilarang berjualan disepanjang area ini (Lokasi depan seberang Gedung LAM Kabupaten Bintan).

Menurutnya baru-baru ini di wilayah Kecamatan Bintan Timur tepat pada pukul 11.04 Wib via komunikasi tatap muka, Himbauan untuk tidak berjualan di tempat berdekatan Fasilitas Umum (Fasum) yang dapat mengganggu pengguna jalan raya.

Baca Juga :  Satu Dekade Transformasi, BPJS Ketenagakerjaan Sukses Lewati 47 Tahun Dengan Capaian Positif

” Memang kawasan bebas tanpa berjualan, Saya juga sebagai Staff Kelurahan Kijang Kota sudah mengingatkan kepada masyarakat, ” Ujar Sulur dalam menjawab konfirmasi secara panjang lebar.

Masih sambungnya di Provinsi Kepulauan Riau sembari mengakhiri pembicaraan, Tidak melarang orang berjualan akan tetapi carilah lokasi yang kira-kira sudah ditempatkan Pemda atau RT/RW. Jadi, Memang Fasum mari dijaga bersama.

Di tempat terpisah, Kemarin Lurah Kijang Kota, Daniel Pardomuan Hasibuan, A.Md juga telah menyatakan hal yang sama. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, Kini Plang larangan terpasang disana sekaligus menjadi perhatian para pengendara yang melintasi ruas jalan itu. (Alek Juve).