Penyidik KPK Melakukan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Korupsi Bupati Ponorogo
Setelah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Pada Selasa, 11 November 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda di kota Ponorogo. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan pencarian barang bukti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berikut adalah daftar lokasi yang digeledah oleh KPK:
- Kantor Bupati Ponorogo
- Rumah Dinas Bupati Ponorogo
- Rumah tersangka Sucipto, rekanan swasta
- Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo
- Kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)
- Rumah Ely Widodo, adik Bupati Sugiri Sancoko
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya paksa dalam rangka penyidikan. Ia juga mengimbau agar para pihak terkait bersikap kooperatif dan masyarakat Ponorogo mendukung efektivitas penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik
Dalam proses penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari keenam lokasi tersebut. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menemukan bukti-bukti yang relevan dalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kabupaten Ponorogo.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan terus memperkuat bukti-bukti untuk memastikan keadilan dalam penanganan perkara ini. Ia juga menyerukan kepada masyarakat untuk tetap mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi di Ponorogo
Sebelum penggeledahan tersebut, pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Empat tersangka tersebut adalah:
- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
- Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
- Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
- Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

















