
Alreinamedia. Batam – Pasca penangkapan 47 WNA Jaringan penipuan online oleh Satreskrim Polresta Barelang pada Rabu (18/9/2019) lalu, pihak Polresta Barelang telah melimpahkan kasus tersebut ke kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Batam.
Kakanim Batam, Lucky Agung Binarto menjelaskan pelimpahan kasus tersebut dikarenakan tidak adanya ditemukan korban dari WNI, “sementara korban dari pelaku jaringan penipuan online ini hanya WNA,” ucap Lucky dalam gelar expose nya di Kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Batam, Selasa (1/10/2019) pagi.
Dari hasil pemeriksaan olah TKP, sebanyak 32 WNA melanggar UU no 6 tahun 2011 pasal 75 ayat 1 tentang Keimigrasian. Selanjutnya akan diberikan tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yakni di deportasi ke negara asalnya dan namnaya dimasukkan ke daftar penagkalan.
“Dimana, sebanyak 14 WNA berkewarganegaraan Taiwan telah diberangkatkan ke negara asalnya melalui TPI Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (29/9/2019,” ungkap Lucky.
Dan untuk namanya telah dimasukkan ke daftar penangkalan untuk masuk ke Indonesia,” tambahnya.
18 WNA berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok juga dilakukan Deportasi ke negara asalnya.
Direncanakan akan diberangkatkan pada Rabu (2/10/2019) besok dan nama mereka juga akan masuk ke daftar pencekalan untuk masuk ke Indonesia.
Sementara itu,15 WNA akan ditetapkan menjadi tersangka, setelah ditemukan dua alat bukti, diduga mereka telah melanggar UU no 6 tahun 2011 pasal 122 huruf a.
Sebelum diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), terhadap 15 WNA akan dilakukan gelar perkara bersama JPU Kejaksaan Negeri Batam, ahli, Polresta Barelang. 33 WNA masih ditempatkan diruang Detensi kantor imigrasi kelas I khusus TPI Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, 47 WNA jaringan penipuan online antar negara, yakni 29 WNA Taiwan dan 18 WNA Tiongkok diamankan di Ruko Taman Niaga Sukajadi, Batam kota dan Grand Orchid Blok A2 no 12A, Batam kota, Rabu (18/9/2019).
Konferensi Pers di hadiri oleh,
Kakanwil, Kakanim, Kabid Intelkam Imigrasi, Kasi Penindakan Imigrasi, Kejari dan Wakapolresta Barelang. (Ramadan)
















