Berita UtamaDaerahKepriNatunaNews

15 Puskesmas Natuna Di Duga Gunakan Dana Ilegal

×

15 Puskesmas Natuna Di Duga Gunakan Dana Ilegal

Sebarkan artikel ini
Gambar Merupakan Ilustrasi Dari Berita (Foto: Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Natuna, Carut marut, pengelolaan dana kapitasi di Kabupaten Natuna kian membingungkan publik. Setelah terungkap bahwa 15 Puskesmas telah membelanjakan Rp6,8 miliar tanpa dasar hukum daerah yang sah pada tahun 2024, kini muncul pembelaan dari pihak pengelola anggaran Puskesmas yang mengklaim telah mengikuti regulasi terbaru, yaitu Permenkes No. 6 Tahun 2022.

Namun, klaim itu tidak berdasar, bahkan dinilai menyesatkan publik.

Dalam keterangan yang diperoleh redaksi, sejumlah kepala Puskesmas menyatakan bahwa penggunaan dana kapitasi tahun anggaran 2024 telah sesuai dengan Permenkes No. 6 Tahun 2022. Tetapi jika benar mereka merujuk pada regulasi tersebut, maka seharusnya mereka juga tunduk pada Pasal 5 dan Pasal 6 dua ketentuan krusial yang justru diabaikan.

Pasal 5 Permenkes 6/2022 menyatakan

Besaran alokasi dana kapitasi ditetapkan setiap tahun dengan keputusan kepala daerah atas usulan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

Pasal 6 menegaskan

Format keputusan kepala daerah mengenai penetapan besaran alokasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Artinya, tanpa adanya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang sah, tidak ada dasar legal untuk menggunakan dana kapitasi, meskipun mengaku merujuk pada Permenkes yang baru.

Baca Juga :  Wagub Nyanyang Buka Pelatihan Digital Marketing untuk UMKM Kepri

Jika mengaku mengikuti Permenkes No. 6/2022, mengapa 15 Puskesmas bisa mengabaikan Pasal 6 yang justru mengharuskan keputusan kepala daerah sebagai syarat sah penggunaan anggaran?

Tanpa Perkada yang memuat alokasi besaran dana sebagaimana lampiran Permenkes, maka penggunaan dana tersebut tidak memiliki legitimasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Natuna saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu (15/7/25) Hikmat Aliansyah, sebelumnya menyatakan bahwa penggunaan Perbup No. 50 Tahun 2019 yang masih mengacu pada Permenkes lama “tidak menjadi masalah”. Pernyataan ini semakin menunjukkan minimnya pemahaman hukum dan lemahnya reformasi regulasi di tingkat daerah.

Lantas, bagaimana mungkin 15 Puskesmas berdalih mengikuti aturan baru, jika Dinas Kesehatan sendiri masih menggunakan regulasi lama yang sudah dicabut?

Kondisi ini justru memperlihatkan kekacauan koordinasi antara Dinkes, Pemda, dan Puskesmas yang seharusnya bersinergi dalam pengelolaan dana publik.

Penggunaan dana kapitasi tanpa Perkada resmi membuka peluang terjadinya:
• Pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• Pelanggaran UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• Pelanggaran administratif dan potensi pidana menurut Permendagri No. 77 Tahun 2020

Baca Juga :  Ansar Minta Pelaksanaan Proyek Nasional Perhatikan Kondisi Lokal

Setiap rupiah uang negara yang digunakan tanpa payung hukum yang sah berisiko menjadi temuan kerugian negara, yang pada akhirnya dapat menjerat para Kepala Puskesmas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Klaim setengah hati bahwa mereka mengikuti Permenkes No. 6 Tahun 2022 tidak bisa menjadi pembenaran hukum. Justru, ini memperjelas bahwa seluruh proses pengelolaan dana kapitasi di Natuna dilaksanakan tanpa:
• Perkada baru yang sah
• Format penetapan alokasi dana seperti yang diamanatkan dalam lampiran Permenkes
• Evaluasi hukum dari Dinkes atau bagian hukum Pemda

Jika tidak segera dikoreksi, ini dapat menjadi contoh nyata kebijakan publik yang dilakukan tanpa akuntabilitas, dan mencederai prinsip dasar tata kelola keuangan negara.

Jika Pemda Natuna tidak segera menerbitkan Perkada sesuai Permenkes No. 6/2022, maka bukan hanya Puskesmas yang salah langkah, seluruh struktur pengawasan internal pemerintah daerah patut dipertanyakan integritasnya. (Arizki)