Alreinamedia.com-Natuna, Tragedi tenggelamnya KM Ocean Three di perairan Laut Natuna yang menewaskan seorang Anak Buah Kapal (ABK) dan menyebabkan seorang Kepala Kamar Mesin (KKM) hingga kini masih hilang, tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap perlindungan tenaga kerja dan administrasi pelayaran yang kini menjadi sorotan publik.
Hasil investigasi awak media menemukan sejumlah dugaan kejanggalan pada dokumen pelayaran, mulai dari Surat Persetujuan Berlayar (SPB), manifest awak kapal hingga Dokumen Pengesahan Awak Kapal yang diterbitkan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tarempa Nomor SL019.IDTMP.0626.00271 tertanggal 24 Juni 2026.
Berdasarkan dokumen tersebut, empat orang tercatat sebagai awak kapal. Dua orang dinyatakan selamat, yakni nahkoda yang berhasil ditemukan tim SAR dan seorang ABK yang turun di Pelabuhan Pulau Tiga sebelum kapal mengalami musibah. Sementara itu, seorang ABK bernama Arip ditemukan meninggal dunia dan seorang KKM hingga kini masih belum ditemukan.
Temuan dugaan ketidaksesuaian data awak kapal dan dokumen pelayaran memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pemberi kerja terhadap ketentuan keselamatan kerja, administrasi ketenagakerjaan, serta perlindungan terhadap awak kapal sebagai pekerja.
Praktisi hukum, Sopian saat dikonfirmasi jumat (3/7/26) menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai kecelakaan laut semata, melainkan harus ditelusuri apakah terdapat unsur kelalaian yang berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana maupun perdata.
“Saya melihat adanya dugaan kelalaian yang harus diusut secara menyeluruh. Dari dokumen yang beredar terdapat indikasi ketidaksesuaian data awak kapal, manifest hingga dokumen pelayaran. Selain itu, terdapat dugaan pekerja tidak memperoleh perlindungan BPJS sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Semua ini harus dibuka secara transparan,” ujarnya.
Menurut Sopian, apabila benar awak kapal tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, maka pemberi kerja diduga telah mengabaikan kewajiban hukumnya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial. Kewajiban tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan, kesehatan, serta kesejahteraan pekerja.
Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 juga mengatur bahwa setiap perusahaan angkutan laut, pemilik kapal maupun operator wajib memenuhi standar keselamatan pelayaran, memastikan keabsahan dokumen awak kapal serta memberikan perlindungan terhadap seluruh awak kapal yang dipekerjakan.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pemalsuan atau manipulasi identitas awak kapal maupun dokumen pelayaran, maka perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara apabila terbukti terdapat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, penyidik dapat menerapkan pasal mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, keluarga korban meminta seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab tidak menghindar dari tanggung jawab hukum maupun moral.
Abang kandung almarhum Arip, Dadang saat dikonfirmasi kami (2/7/26) mengaku sangat kecewa karena hingga saat ini, menurutnya, tidak ada komunikasi ataupun ucapan belasungkawa dari pihak yang disebut sebagai pemilik kapal maupun agen kepada keluarga korban.
“Kami meminta pemilik kapal, agen maupun pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatan kapal ini jangan lepas tangan. Akibat tragedi ini adik saya meninggal dunia. Jangan anggap nyawa adik saya tidak ada harganya. Kami hanya ingin keadilan,” tegas Dadang.
Dadang juga mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian identitas awak kapal dalam dokumen pelayaran.
“Adik kami bukan penumpang gelap. Kalau benar ada identitas yang tidak dicantumkan atau dipalsukan demi kepentingan tertentu, kami minta aparat penegak hukum mengusutnya sampai tuntas,” katanya.
Menurut Dadang, persoalan tersebut bukan lagi sekadar musibah pelayaran, melainkan menyangkut hak-hak pekerja yang seharusnya dilindungi oleh perusahaan.
“Kami memang orang kecil, tetapi kami juga punya hak mendapatkan keadilan. Jangan sampai perusahaan, pemilik kapal maupun agen lepas dari tanggung jawab apabila memang terbukti lalai,” ujarnya.
Keluarga korban kini telah memberikan kuasa kepada Hendri Dunan untuk mendampingi proses hukum dan memperjuangkan hak-hak korban.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan terhadap penyebab tenggelamnya KM Ocean Three, termasuk mendalami dugaan pelanggaran administrasi pelayaran, perlindungan ketenagakerjaan, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat. Awak media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pemilik kapal, agen, maupun Syahbandar meskipun saat dikonfirmasi pihak pemilik kapal yanti bungkam, orang kepercayaan pemiliki kapal jafar bungkam hingga pihak agent PT Putra Anambs shiping Bernard atau biasa dipanggil Bujang Bj bungkam. (Arizki)

















