Alreinamedia.com-Natuna,Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna. Penandatanganan dilaksanakan di NDR, Kabupaten Natuna, dan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., bersama Ketua KPU Kabupaten Natuna Jumat (7/8/26)
Perjanjian Kerja Sama tersebut berlaku selama lima tahun dan menjadi landasan bagi kedua lembaga dalam memperkuat koordinasi serta sinergi kelembagaan, khususnya dalam bidang pelayanan dan pendampingan hukum sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Melalui Bidang Datun, Kejaksaan Negeri Natuna memiliki fungsi memberikan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah maupun lembaga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya kerja sama ini, KPU Kabupaten Natuna dapat memperoleh dukungan hukum dari Kejari Natuna dalam menghadapi berbagai kebutuhan dan persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas serta fungsi kelembagaan.
Bentuk pelayanan hukum yang dapat diberikan melalui Bidang Datun meliputi Legal Opinion (pendapat hukum), Legal Assistance (pendampingan hukum), audit hukum, bantuan hukum, serta bentuk pelayanan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan Kejaksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Legal Opinion diberikan dalam rangka memberikan pendapat, analisis, atau kajian hukum terhadap persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. Sementara itu, Legal Assistance merupakan bentuk pendampingan hukum yang dapat diberikan dalam pelaksanaan kegiatan tertentu sesuai dengan ruang lingkup serta ketentuan kerja sama yang telah disepakati.
Selain itu, audit hukum dapat menjadi bagian dari pelayanan Datun dalam melakukan penelaahan terhadap aspek-aspek hukum suatu kegiatan maupun dokumen. Adapun bantuan hukum diberikan sesuai dengan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kerja sama tersebut memberikan ruang bagi KPU Kabupaten Natuna untuk melakukan koordinasi dan memperoleh pelayanan hukum dari Kejari Natuna terhadap berbagai persoalan yang membutuhkan kajian maupun pendampingan dari perspektif hukum. Di sisi lain, kerja sama ini juga menjadi sarana bagi kedua lembaga untuk memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Penandatanganan PKS ini mencerminkan sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan kelembagaan, khususnya dalam aspek hukum. Dalam pelaksanaannya, seluruh pelayanan yang diberikan oleh Bidang Datun tetap berpedoman pada kewenangan Kejaksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan masa berlaku kerja sama selama lima tahun, PKS tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan koordinasi dan pelayanan hukum antara Kejari Natuna dan KPU Kabupaten Natuna. Kebutuhan terhadap pendapat hukum, pendampingan, audit hukum, maupun bantuan hukum nantinya dapat dikoordinasikan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan masing-masing lembaga.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama tersebut, Kejaksaan Negeri Natuna melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyatakan kesiapan untuk melaksanakan fungsi pelayanan hukum sesuai dengan kewenangannya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Natuna, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang tertib dan berlandaskan hukum. (Arizki)


















