Berita UtamaKepriNatuna

Jualan Kementan: Rp973 Juta Bibit Kelapa Natuna Dipertanyakan

×

Jualan Kementan: Rp973 Juta Bibit Kelapa Natuna Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
kegiatan sosialisasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian di Gedung Sri Serindit, Jalan Yos Sudarso, Ranai, Sabtu (22/8/2026) Foto: Ranapos.com/istw

Alreinamedia.com-Natuna, Program Hilirisasi Kelapa Dalam Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Natuna tahun anggaran 2026 mendapat perhatian publik. Selain menjadi daerah dengan alokasi terbesar di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pengadaan 38.500 bibit kelapa dalam dengan nilai Rp973.444.200 kini mulai dipertanyakan, khususnya terkait sumber bibit dan mekanisme pengadaannya.

Program tersebut menyasar 497 petani yang tergabung dalam 34 kelompok tani. Selain bibit, pemerintah juga mengalokasikan 115.500 bantuan pupuk serta 4.550 Hari Orang Kerja (HOK) untuk mendukung kegiatan penanaman.

Persiapan pelaksanaan program disampaikan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian di Gedung Sri Serindit, Jalan Yos Sudarso, Ranai, Sabtu (22/8/2026).

Kegiatan dibuka Bupati Natuna Cen Sui Lan dan dihadiri Wakil Bupati Natuna Jarmin Sidik, perwakilan Kejaksaan Negeri Natuna, para camat, kepala desa, kelompok tani, serta penerima bantuan.

Hadir sebagai narasumber Eva Elfriani Br Tarigan dari Balai Besar Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna Wan Syazali mengatakan program Hilirisasi Kelapa Dalam merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mengembangkan potensi komoditas kelapa di daerah.

Menurutnya, penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Kelompok tani wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan), memiliki surat keputusan pembentukan kelompok, dokumen identitas kelompok, serta lahan yang jelas dan tidak dalam sengketa.

Kelompok tani juga harus mengajukan proposal kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna yang selanjutnya diverifikasi oleh tim teknis.

Wan Syazali menyebutkan, usulan awal yang masuk mencapai 500 hektare. Namun, berdasarkan hasil verifikasi dan alokasi awal Kementerian Pertanian, pada April 2026 Natuna hanya memperoleh kuota 300 hektare.

“Dari hasil verifikasi tim teknis dinas pada Januari 2026, ada 500 hektare usulan yang masuk ke dinas. Namun, yang direalisasikan Kementerian Pertanian pada April 2026 hanya 300 hektare,” jelasnya.

Pemkab Natuna kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan BBPPTP Medan untuk memperjuangkan tambahan alokasi.

Baca Juga :  Jaksa Agung Luncurkan, Program Transformasi Digital Kejaksaan

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Mei 2026, tambahan kuota disetujui sehingga alokasi program Hilirisasi Kelapa Dalam untuk Natuna meningkat menjadi 350 hektare.

“Alhamdulillah, pada bulan Mei 2026 kuota tambahan kita disetujui, sehingga kuota kita bertambah menjadi 350 hektare,” ujar Wan Syazali.

Asal Bibit Jadi Sorotan

Di balik program yang disebut memberikan manfaat bagi ratusan petani tersebut, asal-usul bibit menjadi salah satu hal yang kini dipertanyakan publik.

Dalam konfirmasi dengan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepri Rica Azmi, Jumat (21/8/2026), dijelaskan bahwa bibit yang digunakan bukan berasal dari pohon kelapa biasa, melainkan berasal dari pohon induk yang telah ditetapkan sebagai Kebun Sumber Benih (KSB).

Menurut Rica, sumber bibit tersebut berada di Cemaga Tengah, Natuna. Bibit dari lokasi tersebut disebut menjadi sumber pengadaan karena kebun sumber benihnya telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Pertanian.

“Bibitnya dari sana sumbernya dan hanya di sana saja yang bisa dibeli karena kelompok taninya sudah bersertifikasi oleh Kementan,” terang Rica.

Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai posisi Kelompok Tani Buluh Serumpun yang disebut berkaitan dengan KSB atau sumber bibit tersebut.

Berdasarkan informasi pengadaan yang diperoleh, sebanyak 38.500 bibit disiapkan untuk 34 kelompok tani dengan nilai anggaran Rp973.444.200. Pengadaan tersebut dimenangkan CV Air Bunga sebagai pihak ketiga.

Jika nilai pengadaan dibagi dengan jumlah bibit, nilai rata-rata pengadaan mencapai sekitar Rp25.285 per bibit.

Angka inilah yang kemudian menjadi sorotan. Publik mempertanyakan bagaimana rincian harga tersebut terbentuk, berapa nilai bibit dari sumber benih, berapa biaya yang dialokasikan untuk distribusi dan komponen lainnya, serta berapa nilai yang diterima pihak yang menyediakan atau menghasilkan bibit.

Namun, nilai rata-rata tersebut tidak otomatis dapat diartikan sebagai harga yang diterima Kelompok Tani Buluh Serumpun. Sebab, nilai kontrak pengadaan melalui pihak ketiga dapat mencakup sejumlah komponen lain sesuai dengan kontrak dan ketentuan pengadaan.

Baca Juga :  Peraturan Menteri Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar Rampung

Benarkah Kelompok Tani Tak Menerima Nilai Sebesar Itu?

Pertanyaan semakin berkembang setelah media ini memperoleh informasi dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sumber tersebut menyebutkan bahwa Kelompok Tani Buluh Serumpun tidak menerima anggaran sebesar nilai keseluruhan pengadaan Rp973.444.200.

Informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan konfirmasi dari Kelompok Tani Buluh Serumpun maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan.

Jika benar bibit berasal dari KSB yang dikelola atau berkaitan dengan Kelompok Tani Buluh Serumpun, publik tentu berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengadaannya.

Pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai harga per bibit, tetapi juga mengenai alur pengadaan dari sumber benih hingga sampai kepada 34 kelompok tani penerima bantuan.

Berapa harga bibit dari sumbernya? Berapa nilai kontrak CV Air Bunga? Komponen apa saja yang terdapat dalam nilai Rp973 juta tersebut? Dan berapa nilai yang diterima kelompok tani yang menjadi sumber bibit?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dapat dipastikan berjalan transparan dan tepat sasaran.

Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Ketua Kelompok Tani Buluh Serumpun, Raju, untuk memperoleh penjelasan mengenai nilai yang diterima kelompok tani serta mekanisme penyediaan bibit kelapa dalam.

Konfirmasi juga masih diupayakan kepada PPK BBPPTP Medan, Chandra Aritonang, untuk mendapatkan penjelasan terkait mekanisme pengadaan, nilai kontrak, sumber bibit, hingga proses pembayaran dan distribusinya.

Klarifikasi dari para pihak menjadi penting agar informasi mengenai pengadaan 38.500 bibit dengan nilai Rp973.444.200 tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Program Hilirisasi Kelapa Dalam Kementerian Pertanian sendiri merupakan program yang menyasar peningkatan produktivitas dan pengembangan komoditas kelapa. Karena menggunakan anggaran negara dan melibatkan ratusan petani, transparansi dalam setiap tahapan pengadaan menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan benar-benar memberikan manfaat bagi petani Natuna (Arizki)