Berita PilihanKepriNatuna

Usai Dikonfirmasi, Kadis Pertanian Kepri Blokir Wartawan

×

Usai Dikonfirmasi, Kadis Pertanian Kepri Blokir Wartawan

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan ilustrasi (Foto: istw)

Alreinamedia.com-Natuna,Sikap Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)  Rica Azmi yang diduga memblokir nomor telepon wartawan setelah dikonfirmasi mengenai program Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Natuna pada tgl 21 Agustus 2026 menjadi sorotan

Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya wartawan memperoleh informasi dan memastikan fakta terkait pelaksanaan program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya para petani di Natuna.

Namun, sehari setelah komunikasi dan konfirmasi dilakukan, nomor wartawan diduga diblokir oleh pejabat yang bersangkutan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat informasi yang dikonfirmasi berkaitan dengan program pemerintah yang perlu diketahui publik.

Program Kementan di Natuna diketahui mencakup bantuan 38.500 bibit kelapa yang diperuntukkan bagi petani.Bantuan tersebut diberikan kepada 497 petani untuk pengembangan perkebunan kelapa di lahan sekitar 350 hektare.

 

Nilai program yang disebut mencapai Rp1.135.727.200 juga menjadi bagian yang penting untuk diklarifikasi secara terbuka, terutama terkait mekanisme pengadaan, pendistribusian, penerima manfaat, serta pengawasan bantuan tersebut.

 

Baca Juga :  Kepri Dicanangkan Jadi Pelopor Kopdes Merah Putih Berbasis Agro Maritim

Meski demikian, pemblokiran nomor wartawan tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan adanya dugaan penyimpangan dalam program tersebut. Diperlukan data dan klarifikasi dari pihak terkait agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara itu, Pasal 6 UU Pers memberikan peran kepada pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Dalam konteks tersebut, konfirmasi kepada pejabat pemerintah mengenai program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

Pasal 8 UU Pers juga menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Namun, kebebasan pers tetap harus dijalankan secara profesional. Wartawan berkewajiban melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan pemberitaan, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang diberitakan.

Baca Juga :  RTLH 2025 Tembus 85,72 Persen di Bintan

 

Pemblokiran komunikasi tentu bukan persoalan utama apabila dilakukan karena alasan pribadi atau teknis. Namun, apabila terjadi setelah wartawan mengajukan pertanyaan jurnalistik mengenai program pemerintah, kondisi tersebut patut mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Apalagi program bantuan tersebut menyangkut kepentingan petani dan penggunaan sumber daya negara. Transparansi mengenai jumlah bantuan, nilai program, mekanisme distribusi, penerima manfaat, serta pengawasan menjadi penting untuk memastikan program benar-benar tepat sasaran.

Karena itu, publik tentunya menunggu penjelasan dari Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kepri terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan tersebut, termasuk alasan di balik tindakan tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kepri maupun pihak terkait lainnya guna memastikan pemberitaan berlangsung secara berimbang dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik. (Arizki)