Alreinamedia.com-Natuna, Hampir Rp1,48 miliar dana Kementerian Pertanian (Kementan) digelontorkan untuk program pengembangan kelapa dalam di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pada 2026. Di atas kertas, program ini bertujuan mendorong produktivitas perkebunan kelapa sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Namun di balik angka miliaran rupiah itu, muncul satu pertanyaan yang layak dijawab, siapa sebenarnya yang paling diuntungkan?
Sorotan mengarah pada salah satu paket kegiatan, yakni Produksi Benih Kelapa Dalam Siap Salur Kabupaten Natuna senilai Rp973.444.200 yang dikerjakan oleh CV Air Bunga. Paket ini menyediakan 38.500 bibit kelapa dalam unggul yang akan disalurkan kepada kelompok tani di enam kecamatan di daratan Pulau Bunguran Besar.
Yang menarik, bibit tersebut ternyata bukan diproduksi dari kebun biasa. Sumbernya berasal dari Kebun Sumber Benih (KSB) Buluh Serumpun, satu-satunya KSB kelapa dalam yang ada di Natuna dari kelompok tani buluh serumpun yang berlokasi di cemaga tegah, kecamatang bunguran selatan
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Riau Rica azmi saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler jumat (21/8/26), menjelaskan bahwa bibit yang digunakan dalam program tersebut berasal dari pohon induk pilihan yang telah ditetapkan sebagai sumber benih resmi.
“Bibit kelapa dalam unggul sebanyak 38.500 itu bukan dari pohon kelapa sembarangan, tetapi dari pohon induk terpilih yang ada di KSB,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Menurut Rica, pohon-pohon induk di KSB selama ini mendapat pembinaan dari Balai Benih Induk, mulai dari bantuan pupuk, perawatan, hingga pengawasan rutin oleh pengawas benih tanaman.
Artinya, negara memang telah berinvestasi membangun kualitas KSB agar mampu menghasilkan benih unggul. Lalu, ketika proyek pengadaan bibit bernilai hampir Rp1 miliar itu berjalan, berapa besar manfaat ekonomi yang kembali kepada KSB?
Jika dihitung secara sederhana, nilai paket Rp973,44 juta untuk 38.500 bibit setara sekitar Rp25 ribu per bibit. Namun angka itu benarkah akan sepenuhnya lari kepada kelompok tani buluh serumpun atau malah sebaliknya menguntungkan pihak ketiga yaitu CV air bunga yang memenangkan proyek melalui sistem e katalog.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai berapa harga satu bibit yang dibeli CV Air Bunga dari KSB Buluh Serumpun. Padahal, informasi itu penting untuk mengetahui apakah kelompok pengelola KSB benar-benar memperoleh manfaat yang sepadan atau justru porsi terbesar dari nilai proyek berada pada pelaksana pengadaan.
Sebab, jika sumber benih berasal dari KSB, sementara proyek dikerjakan oleh pihak ketiga, publik berhak mengetahui bagaimana alur nilai ekonomi dalam program tersebut.
Muncul pula anggapan bahwa KSB Buluh Serumpun seolah menjadi satu-satunya pintu masuk pengadaan benih kelapa unggul di Natuna. Akibatnya, kelompok tani lain dinilai tidak memiliki kesempatan menjual benih untuk program pemerintah.
Rica Azmi menepis anggapan tersebut. Menurutnya, status KSB terbuka bagi siapa pun yang memenuhi persyaratan.
“Kalau ada masyarakat atau kelompok tani yang ingin mengajukan kebunnya menjadi KSB, terbuka umum,” katanya.
Namun prosesnya tidak singkat, usulan harus melalui pemerintah kabupaten, balai benih, tim teknis, hingga penilaian pemerintah pusat. Waktunya bahkan bisa mencapai dua tahun. Salah satu syarat utama adalah pohon kelapa harus berusia lebih dari 10 tahun dengan kondisi pertumbuhan yang baik.
Pernyataan ini sekaligus menjelaskan bahwa KSB bukanlah status yang diberikan secara instan. Meski demikian, tetap muncul pertanyaan lain, sejak kapan KSB Buluh Serumpun berdiri, berapa jumlah pohon induknya, dan apakah kapasitasnya memang mampu menghasilkan 38.500 butir benih unggul?
Ada sejumlah fakta yang seharusnya dibuka kepada publik agar program ini benar-benar transparan.
Misalnya, berapa jumlah pohon induk yang dimiliki KSB Buluh Serumpun? Berapa produksi benih setiap musim? Berapa harga yang diterima KSB dari setiap butir benih? Dan berapa keuntungan yang diperoleh CV Air Bunga sebagai pelaksana proyek?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk menggiring kesimpulan adanya pelanggaran. Justru sebaliknya, keterbukaan data akan menghilangkan spekulasi sekaligus memastikan bahwa anggaran negara benar-benar memberikan manfaat kepada petani lokal.
Praktisi hukum Sopian mengingatkan agar program pengembangan kelapa dalam ini dikawal dengan baik. Menurutnya, konsep program tersebut sangat positif karena menghubungkan sumber benih lokal dengan kebutuhan masyarakat.
Namun ia mengingatkan, program yang baik bisa berubah menjadi persoalan hukum apabila tidak dijalankan secara transparan.
“Mudah-mudahan tidak ada penyelewengan sehingga tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pengalaman sejumlah program pertanian sebelumnya di Natuna yang berujung pada proses hukum akibat penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pada akhirnya, inti persoalan bukanlah apakah KSB Buluh Serumpun atau CV Air Bunga yang lebih berhak terlibat dalam program ini. Keduanya memiliki peran yang berbeda.
Yang menjadi perhatian adalah siapa yang paling menikmati nilai ekonomi dari proyek senilai Rp973 juta tersebut.
Apakah KSB sebagai pemilik sumber benih memperoleh keuntungan yang layak? Ataukah nilai terbesar justru berada pada pihak pelaksana proyek?
Jawabannya semestinya sederhana, buka data harga pembelian benih, biaya produksi, mekanisme kerja sama dan aliran anggarannya. Karena uang yang digunakan adalah uang negara, maka transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.
Program ini bisa menjadi contoh keberhasilan pemberdayaan petani lokal. Tetapi tanpa keterbukaan, publik akan terus bertanya-tanya, bibitnya memang dari KSB, tetapi proyeknya di CV Air Bunga. Lalu, siapa sebenarnya yang paling diuntungkan?
Hingga berita ini diterbitkan awak media ini masih berupaya menghubungi PPK Balai Benih Medan Chandra aritonang, Direktur CV Air bunga hingga ketua kelompok Tani Buluh serumpun terkait berpa harga satu bibit yang mereka jual kepada CV Air bunga (Arizki)
















