JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Senin (13/10/2025). Keputusan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum terhadap Nadiem yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menyatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan lagi. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan fokus pada pembelaan di persidangan berikutnya.
“Kami tidak akan melakukan upaya praperadilan selanjutnya,” ujar Dodi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, KompasTv, Selasa (14/10/2025).
Dodi menegaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan alat bukti untuk membantah tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Nadiem. Menurutnya, kebijakan pengadaan laptop Chromebook dilakukan pada masa pandemi, kondisi yang tidak sepenuhnya terungkap dalam penyelidikan.
“Kami sekarang sedang menyiapkan alat-alat bukti untuk memberikan penjelasan bahwa kebijakan ini (pengadaan laptop Chromebook) diambil pada saat Covid, ini pun yang tidak terungkap,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa laptop Chromebook lebih murah dibandingkan produk lain. Hal ini, menurut Dodi, perlu diketahui publik karena pengadaan Chromebook masih berlangsung hingga saat ini.
“Chromebook itu secara umum pun orang sudah mengetahui, bahwa Chromebook lebih murah. Dan kemudian ini perlu publik ketahui, sampai saat ini pengadaan Chromebook masih tetap berlangsung, masih tetap ada pembelian-pembelian Chromebook,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa laptop Chromebook yang diberikan selama era Nadiem masih digunakan oleh siswa-siswa di sejumlah sekolah. Dengan adanya perangkat ini, proses belajar mengajar selama pandemi dapat berjalan dengan lancar.
“Perlu diingat dengan adanya Chromebook ini, proses belajar mengajar selama Covid tetap berjalan, proses ujian, kelulusan masih berjalan. Ini juga harus dihitung manfaatnya berapa,” ujarnya.
Putusan pengadilan tersebut disampaikan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. Dalam amar putusan, ia menyatakan bahwa gugatan praperadilan Nadiem ditolak. Selain itu, biaya perkara diberatkan kepada pemohon, meski jumlahnya nihil.
Menurut majelis hakim, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Nadiem telah sesuai dengan prosedur hukum. Selain itu, penahanan terhadap Nadiem juga dianggap sah menurut hukum.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, penetapan tersangka Nadiem oleh Kejaksaan Agung tetap berlaku. Hal ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang tengah dihadapi mantan menteri pendidikan tersebut.

















