Berita UtamaHukumKepriNatuna

Selisih Rp750,73 Juta, Mungkinkah Proyek Kementan Bermasalah?

×

Selisih Rp750,73 Juta, Mungkinkah Proyek Kementan Bermasalah?

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan ilustrasi dari berita (Foto: istw)

Alreinamedia.com-Natuna,Dugaan kejanggalan pengadaan 38.500 bibit kelapa unggul dalam program Kementerian Pertanian (Kementan) di Natuna memasuki babak baru.Bibit disebut dibeli dari petani bersertifikat dengan harga Rp10.000 per batang, sementara total anggaran dua paket pengadaan mencapai Rp1.135.727.200.

Jika harga Rp10.000 tersebut benar merupakan harga pembelian 38.500 bibit dari petani, nilai bibit hanya sekitar Rp385 juta. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp750,73 juta dari total anggaran.

Angka inilah yang kini perlu dibuka secara terang, apa saja biaya yang menghabiskan Rp750,73 juta tersebut?

PPK Balai Benih Medan, Candra Aritonang, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (23/8/2026), membenarkan total anggaran dua paket bibit tersebut.

“Rp973.444.200 ditambah Rp162.283.000, jadi Rp1.135.727.200 untuk 38.500 batang bibit kelapa unggul dalam di Natuna,” ujar Candra.

Menurutnya, bibit dibeli dari petani bersertifikat, salah satunya KSB Buluh Serumpun.

Namun ketika ditanya berapa harga yang dibayarkan pihak ketiga kepada KSB Buluh Serumpun, Candra mengaku tidak mengetahui.

“Masalah berapa harga beli pihak ketiga dengan KSB Buluh Serumpun itu saya tidak tahu. Yang kami tahu anggaran segitu untuk 38.500 batang bibit,” katanya.

Candra menyebut selisih anggaran digunakan untuk perawatan, pupuk dan transportasi hingga bibit siap ditanam selama empat sampai enam bulan.

Persoalannya, berapa nilai sebenarnya dari seluruh biaya tersebut?Saat awak media menanyakan berapa harga HPS dan nilai kontrak secara rinci, Candra menjawab,

 

“Itu rahasia perusahaan, Pak,” ujar Candra.

 

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Dalam pengadaan pemerintah, HPS merupakan perkiraan harga yang ditetapkan PPK dan disusun dengan memperhitungkan komponen biaya terkait. Ketentuan pengadaan pemerintah saat ini mengacu pada Perpres 16/2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres 46/2025.

Baca Juga :  Kantor Walikota Pekanbaru Kebakaran

 

Karena itu, rincian harga dan dasar pembentukan nilai pengadaan patut ditelusuri, khususnya untuk memastikan tidak terdapat harga yang tidak wajar atau biaya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

Sebelumnya Ketua Kelompok Tani Buluh Serumpun, Raju saat dikonfirmasi sabtu (22/8/26) menyebut harga bibit kelapa dalam bersertifikat yang dijual kepada pihak ketiga sebesar Rp10.000 per batang.

 

Jika benar demikian, maka

 

38.500 × Rp10.000 = Rp385 juta.

 

Sedangkan total anggaran dua paket:

 

Rp1.135.727.200.

 

Selisih:

 

Rp750.727.200.

 

Selisih tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara. Namun, angka Rp750,73 juta menjadi titik krusial yang wajib diperiksa, terutama menyangkut biaya perawatan, pupuk, transportasi dan keuntungan penyedia.

 

Jika biaya tersebut memang nyata, harus ada dokumen dan bukti pengeluarannya. Sebaliknya, jika ditemukan pembengkakan harga, biaya fiktif atau pembayaran yang tidak sesuai pekerjaan, maka dugaan penyimpangan pengadaan dapat berkembang menjadi persoalan hukum.

 

UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 mengatur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

 

Petani: Jangan Sampai Perusahaan yang Untung

 

Ferdy, salah seorang petani di Natuna saat dikonfirmasi minggu (23/8/26), menilai selisih tersebut sangat besar.

 

“Bibit bersertifikat dibeli hanya Rp10.000 per batang, sedangkan perawatan sampai Rp19.000. Memang selalu masyarakat kecil yang diperas keringatnya. Lalu yang dapat untung besar terus orang besar,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejagung Jamin Proses Hukum Achsanul Qosasi Berlanjut, Meskipun Sudah Kembalikan Uang

 

Selanjutnya Petani lainnya yang meminta namanya tidak disebutkan juga mempertanyakan besarnya biaya setelah bibit keluar dari KSB.

“Kalau harga hanya Rp10.000 per batang dibeli ke petani Buluh Serumpun itu luar biasa sekali. Kalau pembesarannya di sana, di lokasi yang sama, lalu dikeluarkan perusahaan, apa hanya pupuk saja? Itu luar biasa sekali,” katanya.

 

Ia menilai proyek negara seharusnya lebih banyak menguntungkan petani.

 

“Seolah proyek negara bukan untungkan masyarakat kecil, tapi malah menguntungkan orang perusahaan,” ujarnya.

 

Kini yang perlu dibuka bukan hanya jumlah bibit, tetapi alur uang Rp1,135 miliar tersebut.Berapa harga beli bibit dari KSB? Berapa biaya perawatan? Berapa biaya pupuk? Berapa transportasi? Berapa keuntungan CV Air Bunga? Dan apa dasar HPS serta kontraknya?

Jawabannya harus dapat dibuktikan melalui dokumen pengadaan dan bukti transaksi.Jika seluruhnya wajar dan sesuai kontrak, maka dugaan tersebut harus diluruskan.

Namun jika ditemukan penggelembungan harga atau biaya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka dugaan tindak pidana korupsi dan potensi kerugian keuangan negara patut didalami aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Direktur CV Air Bunga untuk meminta penjelasan mengenai harga pembelian bibit dari KSB Buluh Serumpun dan rincian penggunaan anggaran.

Satu pertanyaan kini menjadi kunci,bibit dari petani Rp10.000 per batang, tetapi anggaran mencapai Rp1,135 miliar, ke mana Rp750,73 juta sisanya? (Arizki)