Berita UtamaHukumJaksa AgungKepriNatuna

Kejari Natuna Tahan Mantan Kades Selaut

×

Kejari Natuna Tahan Mantan Kades Selaut

Sebarkan artikel ini
Mantan Kades Selaut Insial B saat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Natuna (Foto: Istw)

Alreinamedia.com-Natuna,Kejaksaan Negeri Natuna melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menahan B, Kepala Desa Selaut nonaktif, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna Kamis (6/8/26)  setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Selaut Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023, dan 2024.

‎Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

‎Modus yang diduga dilakukan tersangka antara lain menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukannya, menguasai dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang tidak seluruhnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan melakukan markup anggaran yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  3,9 Triliun Perubahan APBD Kepri Tahun 2022 Resmi Disahkan DPRD

‎Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 700.1.2.1/2/INSP.UP5/I/2026 tanggal 15 Januari 2026, kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana tersebut mencapai Rp533.704.216,36 (lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat ribu dua ratus enam belas rupiah tiga puluh enam sen).

‎Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagai dakwaan primair. Sementara itu, dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

‎Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Natuna melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Peradaban Wakaf di Ujung Perbatasan Indonesia

‎Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari keuangan negara. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Kejaksaan Negeri Natuna melalu kasi intel kejari Natuna, juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

‎Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Arizki)