Berita UtamaHukum & KriminalKepriNatuna

‎Dugaan Pemalsuan Dokumen CV Acksono Reka Cipta Konsultan

×

‎Dugaan Pemalsuan Dokumen CV Acksono Reka Cipta Konsultan

Sebarkan artikel ini
Kantor CV Acksona Reka Cipta Konsultan saat dikunjungi pada Selasa 28/4/26 (Foto:Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Natuna, Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Direktur CV Acaksono Konsultan berinisial FN menimbulkan kekhawatiran terkait integritas pelaksanaan sejumlah proyek strategis di Kabupaten Natuna. Isu ini berkembang di tengah belum adanya klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

‎FN diduga menggunakan gelar Sarjana Ekonomi (SE) yang berasal dari ijazah tidak sah. Dokumen tersebut mencantumkan nama Universitas Islam Balitar dengan nomor seri 017/071070/0061/S1/2011.

‎ Namun, hingga saat ini keabsahan ijazah tersebut belum dapat dipastikan secara terbuka.Permasalahan ini menjadi perhatian karena CV Acaksono Konsultan diketahui terlibat dalam berbagai proyek penting di Natuna, termasuk kegiatan pengawasan di Gedung Daerah dan penataan kawasan Pantai Piwang dengan nilai paket fisik sebesar 14 M yang menggunakan Dana APBN Pada tahun 2019 yang lalu

‎Jika dugaan tersebut terbukti, hal ini berpotensi memengaruhi validitas proses perencanaan dan pengawasan proyek yang telah dilakukan.

‎Hingga 29 April 2026, FN belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon sejak tgl 27 April 2026 maupun kunjungan langsung ke kantor pada selasa 28 April 2026 tidak mendapatkan respons. Kondisi ini memicu spekulasi publik serta mempertanyakan transparansi dan tanggung jawab profesional yang bersangkutan.

‎Pakar hukum Sopian SH Rabu (29/4/26) menyampaikan bahwa penggunaan ijazah palsu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat masuk dalam ranah pemalsuan dokumen dan penipuan.

‎Secara hukum, penggunaan ijazah palsu dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 69 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang berlaku 2 Januari 2026.

‎Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023 yang menerangkan ketentuan berikut.

Baca Juga :  Diduga Abaikan Temuan BPK, Medco Main Aman

‎(1)  Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).

‎(2)  Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

‎Lebih lanjut, KUHP baru secara khusus mengatur sanksi pidana bagi pengguna ijazah palsu dalam Pasal 272 UU 1/2023 yang menerangkan ketentuan.

‎Dalam konteks pengadaan proyek pemerintah, dugaan ini juga berpotensi melanggar prinsip integritas dan kualifikasi penyedia jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Apabila kualifikasi akademik digunakan sebagai dasar penunjukan, maka potensi pelanggaran dapat meluas, tidak hanya pada individu tetapi juga pada sistem pengadaan.

Baca Juga :  Arsenal Kian Kuat di Puncak, Arteta Ingatkan Jalan Menuju Gelar Masih Panjang

‎Sejumlah pihak mulai mempertanyakan proses verifikasi dokumen dalam penunjukan CV Acaksono Konsultan. Jika ditemukan adanya kelalaian, maka kemungkinan terdapat tanggung jawab dari pihak lain, termasuk penyelenggara proyek.

‎Publik kini mendesak adanya klarifikasi terbuka dari FN serta verifikasi resmi dari pihak universitas yang disebut dalam dokumen tersebut. Tanpa penjelasan yang jelas, kepercayaan terhadap hasil pekerjaan proyek dikhawatirkan akan terus menurun.

‎Kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola proyek di daerah. Jika terbukti, konsekuensinya dapat mencakup sanksi pidana, pembatalan kontrak, hingga evaluasi ulang terhadap proyek-proyek yang telah dikerjakan.

‎Saat ini, publik menunggu kejelasan apakah kasus ini akan berhenti sebagai dugaan semata atau berkembang menjadi pengungkapan persoalan yang lebih luas.(Arizki)