Alreinamedia.com-Natuna,Pemerintah Kabupaten Natuna mulai merealisasikan pembangunan kembali Kantor Dinas Pendidikan yang sebelumnya mengalami kebakaran pada 8 November 2024. Peristiwa yang terjadi pada dini hari itu mengakibatkan bangunan kantor mengalami kerusakan berat sehingga aktivitas pelayanan harus dipindahkan sementara.
Sebagai langkah pemulihan, Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) membuka tender pembangunan kembali gedung tersebut dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp5,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada laman LPSE Kabupaten Natuna, hingga saat ini proses tender masih berlangsung dan belum menetapkan pemenang. Sementara itu, tahapan perencanaan pembangunan atau Detail Engineering Design (DED) telah lebih dahulu diselesaikan dengan CV Brahama Ananta Consultant sebagai penyedia jasa perencanaan.
Pembangunan kembali Kantor Dinas Pendidikan diharapkan mampu mengembalikan pelayanan publik secara optimal serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pemerintahan di sektor pendidikan. Keberadaan gedung yang representatif dinilai penting untuk menunjang kelancaran pelayanan administrasi dan program-program pendidikan di Kabupaten Natuna.
Rencana pembangunan tersebut juga mendapat respons positif dari masyarakat. Herman, salah seorang warga Natuna saat dikonfirmasi Kamis (6/8/26) menyambut baik dimulainya proses tender pembangunan kembali kantor tersebut. Menurutnya, langkah pemerintah merupakan upaya yang tepat untuk memulihkan pelayanan publik pascakebakaran.
”Kami sebagai masyarakat tentu sangat mendukung pembangunan kembali Kantor Dinas Pendidikan. Harapannya proses lelang berjalan secara transparan dan menghasilkan kontraktor yang benar-benar mampu mengerjakan proyek dengan kualitas terbaik. Semoga pembangunannya selesai tepat waktu agar pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan maksimal,” ujar Herman.
Masyarakat berharap seluruh tahapan pengadaan hingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga hasil pembangunan memiliki kualitas yang baik, selesai tepat waktu, dan memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (Arizki)

















