Lokal

3 Berita Sumbar Terpopuler: Jurang Kelok 9, PDAM Pasca-Bencana Rp2,6 T, & Bandar Sabu

×

3 Berita Sumbar Terpopuler: Jurang Kelok 9, PDAM Pasca-Bencana Rp2,6 T, & Bandar Sabu

Sebarkan artikel ini

Kecelakaan Maut di Kelok 9: Mobil Box Terjun ke Jurang, Delapan Luka-luka

Sebuah insiden tragis terjadi di Jalan Lintas Sumatera Barat-Riau, tepatnya di KM 22, Jorong Aia Putiah, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Sebuah mobil box Daihatsu Grand Max mengalami kecelakaan tunggal yang mengerikan, terjun ke dalam jurang sedalam puluhan meter. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (31/1/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB, dan laporan diterima pihak kepolisian sekitar pukul 07.00 WIB.

Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Limapuluh Kota, Iptu Zarwiko Irzal, kecelakaan bermula ketika mobil box bernomor polisi BM 8359 FX yang dikemudikan oleh Ahmad Syahroni melaju dari arah Pekanbaru menuju Payakumbuh. Diduga kuat, kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan pengemudi tidak familier dengan medan jalan yang terkenal banyak tikungan tajam.

“Mobil melaju kencang, hilang kendali, dan menabrak jembatan. Akhirnya masuk ke dalam jurang di bawah jembatan,” ungkap Iptu Zarwiko Irzal. Kondisi jalan di lokasi kejadian dilaporkan beraspal, memiliki banyak tikungan, pandangan bebas, lebar jalan sedang, permukaan jalan basah, dan arus lalu lintas cukup ramai.

Akibat kecelakaan ini, delapan orang dilaporkan menderita luka ringan. Korban terdiri dari pengemudi mobil box beserta tujuh orang penumpangnya. Sementara itu, kondisi kendaraan mengalami kerusakan berat di bagian depan serta bodi. Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk menerima laporan, mendatangi lokasi, mencatat keterangan saksi, dan mengamankan area.

Triliunan Rupiah Disiapkan untuk Pemulihan PDAM Pasca-Bencana di Sumbar

Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk penanganan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Sumatera Barat yang terdampak bencana. Anggaran besar ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari masa tanggap darurat hingga fase rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur yang rusak.

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan hal ini saat melakukan kunjungan kerja di Sungai Kuranji, Kota Padang, pada Jumat (30/1/2026). “Untuk PDAM, pada masa tanggap darurat kita menghabiskan sekitar Rp600 miliar. Nanti untuk rehabilitasi dan rekonstruksi sekitar Rp2 triliun. Jadi totalnya Rp2,6 triliun untuk Sumbar,” ujar Dody Hanggodo kepada awak media.

Baca Juga :  Bersama Sang Istri, Rudi Hadir di Acara Batam Batik Fashion Week

Dody menjelaskan bahwa dana Rp600 miliar yang digunakan pada masa tanggap darurat lebih difokuskan pada upaya menjaga agar layanan air bersih tetap berjalan bagi masyarakat yang terdampak bencana, bukan perbaikan permanen. Sementara itu, dana sebesar Rp2 triliun dialokasikan secara khusus untuk perbaikan dan pembangunan kembali infrastruktur PDAM yang mengalami kerusakan akibat bencana.

Anggaran Masih Proses Administrasi di Tingkat Pusat

Meskipun dana telah dialokasikan, Menteri PU Dody Hanggodo menambahkan bahwa rencana anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi PDAM ini masih dalam proses administrasi dan perencanaan di tingkat pemerintah pusat. “Saya sudah sampaikan saat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, ini masih berproses di Bappenas. Karena ada rencana induk yang harus disetujui dulu, baru kemudian kita ajukan ke Menteri Keuangan,” jelasnya.

Namun, Dody memastikan bahwa pekerjaan di lapangan tetap berjalan meskipun proses administrasi anggaran masih melalui tahapan persetujuan. “Secara pekerjaan, pekerjaan sudah terus berjalan. Soal uangnya saja yang masih ada proses administrasi,” tegasnya. Ia juga meyakinkan bahwa tidak ada masalah terkait ketersediaan anggaran. Mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memang mengharuskan setiap tahapan dilalui sesuai dengan aturan yang berlaku. “Bukan uangnya tidak ada. Uangnya insya Allah ada. Hanya memang ada proses administrasi APBN yang tidak bisa kita lompat begitu saja,” imbuhnya.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri PU didampingi oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, serta Wali Kota Padang Fadly Amran. Peninjauan difokuskan pada penanganan infrastruktur air bersih dan sungai sebagai bagian dari upaya pemulihan pascabencana di Kota Padang dan wilayah Sumatera Barat secara keseluruhan.

Pengedar Sabu Dibekuk Pagi Buta di Payakumbuh, 24 Paket Siap Edar Diamankan

Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil meringkus seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (29/1/2026) pagi buta, sekitar pukul 06.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.

Baca Juga :  Bogor Diguyur Hujan, Bendung Katulampa Siaga

Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EP (43 tahun) beserta puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu yang diduga siap untuk diedarkan. Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan. “Setelah memastikan kebenaran informasi, kami langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka. Hasilnya, petugas menemukan 24 paket narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti pendukung lainnya,” ujar AKP Hendra.

Tersangka EP diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Tabek Gadang, Kelurahan Ganting, Kota Padang Panjang. Rumah kontrakan yang ditempatinya di Payakumbuh Utara diduga kuat kerap dijadikan sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka EP mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Polisi mencatat bahwa total 24 paket sabu dengan berat kurang lebih 5 gram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang yang memiliki inisial WD. “Keterangan dari tersangka masih kami dalami. Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk pemasok barang haram tersebut,” tegas AKP Hendra.

Saat ini, tersangka EP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik kepolisian juga tengah berupaya melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang digabungkan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 12 tahun penjara. Pihak Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk senantiasa berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama memerangi penyalahgunaan narkoba.