Kecelakaan Maut dan Penanganan Pasca-Bencana Hiasi Berita Sumatera Barat
Sumatera Barat kembali menjadi sorotan dengan serangkaian peristiwa penting yang terjadi dalam 24 jam terakhir. Dari insiden tragis kecelakaan tunggal hingga alokasi anggaran besar untuk pemulihan pasca-bencana, serta penangkapan pelaku narkoba, berbagai informasi ini merangkum dinamika yang terjadi di provinsi seribu jembatan ini.
Kronologi Lengkap Mobil Box Terjun ke Jurang di Jalan Lintas Sumbar-Riau
Sebuah mobil box Daihatsu Grand Max bernomor polisi BM 8359 FX mengalami kecelakaan tragis dengan terjun ke jurang di Kilometer 22, Jalan Lintas Sumatera Barat-Riau, tepatnya di Jorong Aia Putiah, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 06.30 WIB ini diduga disebabkan oleh kecepatan tinggi kendaraan dan hilangnya kendali pengemudi.
Menurut keterangan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Limapuluh Kota, Iptu Zarwiko Irzal, mobil yang dikemudikan oleh Ahmad Syahroni ini melaju dari arah Pekanbaru menuju Payakumbuh. Setibanya di lokasi kejadian yang memiliki banyak tikungan, pengemudi diduga tidak familiar dengan medan jalan dan tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya. Akibatnya, mobil menabrak jembatan sebelum akhirnya terperosok ke dalam jurang di bawahnya.
Laporan kecelakaan ini diterima oleh pihak kepolisian sekitar pukul 07.00 WIB. Warga setempat segera memberikan pertolongan pertama dengan membawa pengemudi beserta tujuh orang penumpangnya ke Rumah Sakit Adnaan WD Payakumbuh. Berdasarkan laporan, delapan orang dilaporkan mengalami luka ringan akibat kecelakaan tersebut. Kendaraan jenis mobil box itu sendiri mengalami kerusakan berat pada bagian depan dan bodi.
Pihak kepolisian dari Polres Limapuluh Kota dengan sigap melakukan berbagai langkah penanganan pasca-kejadian. Tim telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta mencatat keterangan saksi-saksi. Kondisi jalan di lokasi kejadian dilaporkan beraspal, memiliki tikungan, pandangan bebas, lebar sedang, permukaan jalan basah, dan arus lalu lintas cukup ramai.
Alokasi Dana Rp2,6 Triliun untuk Pemulihan Infrastruktur PDAM Pasca-Bencana di Sumatera Barat
Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp2,6 triliun untuk penanganan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pasca-bencana di wilayah Sumatera Barat. Dana besar ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari fase tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur yang rusak.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan hal ini saat melakukan kunjungan kerja di Sungai Kuranji, Kota Padang. Beliau menjelaskan bahwa sekitar Rp600 miliar dihabiskan pada masa tanggap darurat untuk memastikan pasokan air bersih tetap berjalan bagi masyarakat yang terdampak bencana. Sementara itu, alokasi sebesar Rp2 triliun dikhususkan untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi permanen infrastruktur PDAM yang rusak parah akibat bencana.
“Kalau untuk perbaikan itu masuk di Rp2 triliun. Itu yang sedang berproses,” ujar Dody Hanggodo kepada awak media.
Meskipun dana tersebut telah dialokasikan, proses administrasi dan perencanaan masih berjalan di tingkat pemerintah pusat, khususnya di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Menteri Dody menjelaskan bahwa rencana induk harus disetujui terlebih dahulu sebelum diajukan kepada Menteri Keuangan. Namun, ia menegaskan bahwa pekerjaan di lapangan tetap berjalan meskipun proses administrasi masih berlangsung.
“Bukan uangnya tidak ada. Uangnya insya Allah ada. Hanya memang ada proses administrasi APBN yang tidak bisa kita lompat begitu saja,” jelas Menteri Dody, seraya memastikan bahwa ketersediaan anggaran tidak menjadi masalah.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri PU didampingi oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, dan Wali Kota Padang Fadly Amran. Peninjauan difokuskan pada penanganan infrastruktur air bersih dan sungai sebagai bagian integral dari upaya pemulihan pasca-bencana di Kota Padang dan wilayah Sumatera Barat secara keseluruhan.
Pengedar Sabu Dibekuk Pagi Buta di Payakumbuh, 24 Paket Siap Edar Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil meringkus seorang pria berinisial EP (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/1/2026) dini hari, sekitar pukul 06.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
Penggerebekan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil memastikan kebenaran informasi tersebut sebelum melakukan penyergapan.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu-sabu yang diduga siap untuk diedarkan, beserta barang bukti pendukung lainnya. Kepala Satuan Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengungkapkan bahwa total berat sabu yang diamankan diperkirakan sekitar 5 gram.
Tersangka EP diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Tabek Gadang, Kelurahan Ganting, Kota Padang Panjang. Rumah kontrakan yang ditempatinya di Payakumbuh Utara diduga kuat kerap dijadikan sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka EP mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial WD. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan tersangka dan berencana melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk pemasok barang haram tersebut.
EP kini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang digabungkan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

















