Bantuan Sosial untuk Anak-Anak dari Bayi hingga Sekolah
Bantuan sosial (bansos) adalah bentuk bantuan yang diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang miskin, tidak mampu, atau rentan terhadap risiko sosial. Tujuan dari bansos ini adalah untuk melakukan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, hingga penanggulangan bencana.
Pemerintah telah menyediakan berbagai jenis bansos yang dapat diakses oleh anak-anak, mulai dari bayi hingga usia sekolah. Berikut adalah empat bansos yang bisa diperoleh oleh anak-anak:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin. PKH sudah hadir sejak tahun 2007 di bawah naungan Kementerian Sosial. Bansos ini membantu keluarga miskin dalam mengakses layanan sosial dasar seperti kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, pendampingan, serta perlindungan sosial lainnya.
Kriteria Penerima Manfaat PKH
- Komponen Kesehatan:
- Ibu Hamil: maksimal 2 kali kehamilan.
- Anak Usia Dini: usia 0-6 tahun, maksimal dua anak.
- Komponen Pendidikan:
- Anak SD/MI Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Anak SMP/MTs Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Anak SMA/MA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Lanjut usia 70+: maksimal 1 orang dalam keluarga.
- Penyandang Disabilitas Berat: maksimal 1 orang dalam keluarga.
Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
- Ibu hamil: Rp2.400.000
- Anak usia dini: Rp2.400.000
- SD: Rp900.000
- SMP: Rp1.500.000
- SMA: Rp2.000.000
- Disabilitas berat: Rp2.400.000
- Lanjut usia: Rp2.400.000
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, peserta PKH, yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Sasaran Utama PIP
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
3. KIP Kuliah
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan pendidikan untuk siswa/i dari keluarga kurang mampu yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Siswa/i penerima bansos ini akan dibebaskan dari biaya pendidikan kuliah penuh dan mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan.
Persyaratan Program KIP
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali.
Keterbatasan Ekonomi
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum desil 4
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
Jika calon penerima tidak memenuhi ketiga kriteria di atas, maka bisa terdaftar dengan syarat pendapatan kotor gabungan orang tua/wali di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa. Calon penerima pada kriteria ini harus mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
4. PBI JK
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah program bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Melalui program ini, masyarakat miskin atau tidak mampu diberikan bantuan berupa pembayaran iuran BPJS setiap bulannya.
Manfaat PBI JK
- Hak dan layanan kesehatan yang hampir sama dengan peserta BPJS biasa, seperti berobat gratis, rawat jalan dan rawat inap, pemeriksaan laboratorium, obat-obatan, dan perlindungan dari risiko biaya pengobatan yang mahal.
- Bayi yang baru lahir dari ibu peserta PBI akan secara otomatis terdaftar sebagai penerima PBI JK.
Sasaran dan Kriteria Utama Penerima PBI JK
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif terdaftar di Dukcapil.
- Termasuk fakir miskin atau orang yang tidak mampu (biasanya desil 1-4 di DTKS).
- Nama yang ingin didaftarkan tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Prioritas untuk lansia, penyandang disabilitas, anak yatim, dan keluarga rentan miskin.

















