Alreinamedia.com – Bintan, Seorang pelaku yang diduga terlibat kasus persoalan surat tanah ternyata memperdaya korban sekian lama. Modusnya yakni membantu yang dipercayakan untuk diurus agar nantinya dapat dijual sampai sekarang belum ada kejelasan, Selasa (06/05/2025).
Hal diatas dibenarkan langsung oleh SW (Pria) selaku anak almarhum RP ketika dijumpai awak media di kediamannya hari ini dekat kawasan Kecamatan Bintan Timur (Bintim) tepat pada pukul 13.15 Wib via komunikasi tatap muka.
Menurutnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tadi siang hari, Surat diterbitkan pada tahun 2020 silam atas nama inisial S (Pelaku) sebagai pihak penerima kuasa untuk mengurus/menyelesaikan persengketaan tanah dan ditandatangani RP (Pemberi kuasa).
Dalam menjawab konfirmasi, SW mengaku sejak bapaknya meninggal telah beberapa kali menanyakan dimana keberadaan surat asli yang dipegang S. Namun, Tanpa hasil apapun hingga yang bersangkutan disinyalir tak dapat menunjukkannya. Anehnya, Hanya lembaran Fotocopy saja.
” Iya, Sudah mendengar kabar itu. Jujur, Saya bersama satu orang lainnya dulu pernah diajak S untuk melaporkan ke Polres Bintan, ” Ujar Lelo Polisa Lubis asal warga Kelurahan Sungai Lekop yang kaget ketika mengetahui perkembangan terkini informasi diatas.
Masih sambungnya, Artinya sudah menjadi kewajiban pelaku agar dapat mengembalikan surat asli kepada pihak keluarga Almarhum karena bertahun-tahun lamanya mengurus & tidak ada kejelasan sekaligus transparansi mengenai
tahapannya sampai dimana. Lokasi lahan dimaksud ada di daerah Desa Gunung Kijang (Bersambung).
















