Batam

74 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal Diamankan, Dua Dikembalikan ke Asalnya

×

74 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal Diamankan, Dua Dikembalikan ke Asalnya

Sebarkan artikel ini

Penyitaan 74 Kontainer Diduga Berisi Limbah Elektronik Ilegal di Pelabuhan Batuampar

Bea Cukai dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berhasil mengamankan sebanyak 74 kontainer yang diduga berisi limbah elektronik ilegal di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan akibat masuknya limbah elektronik ke Indonesia.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menjelaskan bahwa dari total 74 kontainer tersebut, sebanyak 61 kontainer telah diperiksa fisik. Proses pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, ada 23 kontainer yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, 18 kontainer sudah diperiksa fisik dan menunggu re-ekspor, sementara 3 kontainer dalam kondisi tersegel menunggu pemeriksaan fisik. Selain itu, 2 kontainer lainnya kembali ke negara asal.

Pada tahap kedua, terdapat 53 kontainer. Dari jumlah tersebut, 43 kontainer sudah diperiksa fisik, sedangkan 10 kontainer masih dalam kondisi tersegel dan menunggu pemeriksaan fisik. Evi menyatakan bahwa proses re-ekspor sedang berjalan sesuai prosedur. Seluruh kontainer yang tersegel tetap diawasi ketat agar tidak menimbulkan risiko terhadap lingkungan.

Hasil pemeriksaan oleh Bea Cukai dan KLH menemukan berbagai jenis limbah elektronik yang rusak dan terkontaminasi. Barang-barang seperti potongan kabel, suku cadang komputer, printed circuit board (PCB), blok sparepart berkarat, komponen AC kotor dan basah, serta campuran barang lain seperti ban sepeda, lampu gantung, dan pipa ditemukan di dalam kontainer.

Baca Juga :  Yuk...Buruan, Ada SIM dan SKCK Gratis Polda Kepri. Ini Lho Syaratnya

Semua temuan tersebut dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) dan Laporan Pelanggaran yang kini ditindaklanjuti oleh Unit Penyidikan. Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan komitmennya melindungi lingkungan. Ia menyampaikan bahwa industri pengolahan limbah di Batam tetap berjalan dan menyerap tenaga kerja. Namun, ia mengimbau perusahaan untuk mengambil bahan baku dari dalam negeri dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Langkah Bea Cukai Batam dimulai sejak Nota Hasil Intelijen (NHI) oleh Tim Intelijen Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam pada 26–27 September 2025. NHI mencatat lima kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya yang dicurigai mengandung limbah B3 ilegal.

Penyegelan dilakukan pada 26–29 September 2025, dan pemeriksaan fisik berlangsung pada 30 September 2025, dihadiri langsung Zaky dan perwakilan KLH, termasuk Direktur PPLH, Plt. Direktur PLB3, dan Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, dalam rilisnya menuturkan bahwa temuan ini menjadi bukti modus impor limbah B3 masih terjadi. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan yang terlibat akan dihadapkan pada sanksi pidana dan denda sesuai UU Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Kecelakaan Mobil Terbang di Habor Bay Batam yang Nyaris Tewaskan Seorang Ibu

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah ilegal dari luar negeri. Tindakan ini berawal dari deteksi Gakkum KLH terhadap indikasi pemasukan e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar pada 22–27 September 2025. KLHK kemudian melayangkan surat ke Dirjen Bea Cukai untuk mencegah barang keluar dari pelabuhan dan mengawasi perusahaan pengimpor.

Berikut data update kontainer yang diduga berisi limbah B3 (limbah elektronik) di Pelabuhan Petikemas Batuampar:

  • Total kontainer yang tiba: 74
  • Sudah periksa fisik bersama KLHK: 61 kontainer
  • Tersegel menunggu periksa fisik: 13 kontainer
  • Belum tiba di Batam (Return on Board): 2 kontainer
  • Perusahaan diduga terindikasi berdasarkan data Bea Cukai Batam: PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya

Barang-barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti PCB, karet kawat, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya.