Berita PilihanDaerahKepriNatuna

83 Rekomendasi BPK Kepri, Belum Terselesaikan Oleh Pemkab Natuna

×

83 Rekomendasi BPK Kepri, Belum Terselesaikan Oleh Pemkab Natuna

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Natuna (Foto: Istw)

Alreinamedia.com- Natuna, Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Natuna Tahun 2022,
BPK memantau tindak lanjut Pemkab Natuna terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pemkab Natuna Tahun 2006 – 2022.

Sesuai dengan Pasal 20 Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemkab Natuna dan DPRD.

Pemantauan atas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Pemkab Natuna terhadap temuan tersebut menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

Kabupaten Natuna telah menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan BPK pada LHP atas LKPD Kabupaten Natuna Tahun 2021, antara lain mengenai penyusunan
anggaran tahun 2021 tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kelebihan pembayaran belanja modal jalan, pelaksanaan belanja BOP PAUD tidak sesuai ketentuan, manajemen kas dan penatausahaan keuangan daerah belum sepenuhnya memadai dan pengelolaan dana bergulir belum memadai. Berikut rekomendasi yang telah
ditindaklanjuti:

~ BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar berkoordinasi dengan DPRD supaya dalam menyusun APBD berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

~. BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan PPKD dan TAPD supaya dalam menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;

~ BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan Kepala Dinkes, Kepala Dinas Perindagkop, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Kepala Dinas PUPR supaya memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp768.593.720,26 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah. Salinan bukti setor yang telah divalidasi oleh Inspektorat disampaikan ke BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau;

~ BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar menarik denda keterlambatan senilai Rp167.331.095,31 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah. Salinan bukti setor yang telah divalidasi oleh Inspektorat disampaikan
ke BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau;

Baca Juga :  Groundbreaking Pembangunan Dermaga 2 Pelabuhan ASDP Tanjung Uban

~ BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan supaya 1) Menarik penggunaan dana BOP PAUD sebesar
Rp43.450.000,00 yang tidak digunakan sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah. Salinan bukti setor yang telah divalidasi oleh Inspektorat disampaikan ke BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. 2) Menginstruksikan Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD untuk melakukan kontrol/verifikasi terhadap data riil peserta didik di satuan pendidikan penyelenggara PAUD dan melakukan pemantauan pelaksanaan Dana BOP PAUD. 3) Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;

~ BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan Inspektorat supaya melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan Belanja Hibah BOP PAUD;

~ BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar menetapkan mekanisme pengelolaan anggaran kas Pemkab Natuna sesuai ketentuan;

~ BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar menginstruksikan Kepala BPKAD selaku PPKD dan BUD supaya:
a. Memerintahkan Kuasa BUD untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab
penatausahaan kas dan pengelolaan keuangan daerah memedomani ketentuan, menyiapkan SPD dengan mempertimbangkan Anggaran Kas Pemerintah Daerah, ketersediaan dana di Kas Umum Daerah dan penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA OPD;
-menerbitkan SP2D dengan nomor urut yang tertib, membuat register surat
penolakan penerbitan SP2D dan melakukan penatausahaan atas pembatalan SP2D
yang telah diterbitkan;
c. Menyusun monitoring dan daftar prioritas pembayaran tagihan belanja dalam masa satu TA sesuai dengan ketentuan;
~ BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar menginstruksikan Inspektorat untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan APBD dan pengelolaan keuangan Kabupaten Natuna

Baca Juga :  Wabup Karimun Buka Karimun Speed Fest 2026, Dorong Pembinaan Atlet Otomotif Muda

~ BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar mengatur dan menetapkan rumusan proses penyelesaian atas kebijakan penghentian dana bergulir;

~BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan Kepala Dinas Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro dan Dinas Perikanan untuk melakukan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan penyelesaian penghentian dana bergulir yang menjadi tanggung jawab pada satuan kerja;

~ BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk melakukan pengendalian dan pengawasan investasi dana bergulir serta melakukan inventarisasi dengan memanfaatkan bukti-bukti yang tersedia untuk mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial yang
masih akan diterima di masa akan datang atas pengelolaan penghentian investasi non permanen;

~BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar Inspektorat untuk melakukan pengawasan dalam pemantauan dan pengendalian pelaksanaan investasi pemerintah daerah sesuai ketentuan.

Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain mengenai penyusunan anggaran tahun 2021 tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, dan pengelolaan dana bergulir belum memadai. Berikut permasalahan yang belum ditindaklanjuti:

1. BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar menganggarkan pendapatan daerah dari sumber pendapatan yang memiliki dasar perhitungan jelas dan pasti, dan menganggarkan belanja daerah sesuai kemampuan keuangan daerah;

2. BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar menetapkan status agunan milik penerima dana bergulir yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam Petunjuk Teknis Pelayanan Pengelolaan Dana Bergulir. (Arizki)

Redaktur: Erwin Syahril