BeritaNasionalNTT

Ahli Waris Terima Santunan 42 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Barat Berikan Edukasi

×

Ahli Waris Terima Santunan 42 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Barat Berikan Edukasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Barat I Gusti Ayu Hayatti Yowani, Saat Memberikan Santunan Kepada Penerima Santunan Paula Danus Sebagai Ahli Waris, Berlokasi Di Kantor Desa Bangka Tonggur, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, Senin 20/11/23 (Foto : BPJS Ketenagakerjaan NTT)

NTT – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manggarai Barat-Labuan Bajo memberikan santunan kepada keluarga dari seorang perangkat desa, di kantor Desa Bangka Tonggur, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, Prov.NTT, Senin 20/11/23.

Perangkat Desa tersebut adalah almarhum Bernadus Nani yang merupakan Peserta Aktif BPJS formal dan meninggal dunia karena sakit.

Keluarga mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan berupa santunan JKM sebesar 42 Juta Rupiah. “Kami berharap dengan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat bermanfaat untuk keluarga. Dan manfaatkan uang santunan ini untuk keperluan buka usaha dan untuk kebutuhan ekonomi keluarga” ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Barat-Labuan Bajo, I Gusti Ayu Hayatti Yowani, usai penyerahan santunan secara simbolis.

Ayu juga menjelaskan syarat usia yang ingin mendaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Usia pekerja mendaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dimulai pada tingkat usia 17 tahun sampai dengan 65 tahun.

Ayu pun memberi saran, apabila sepasang suami istri sama-sama memiliki pekerjaan, disarankan agar mendaftarkan diri menjadi peserta bersama pasangannya. karena setiap orang memiliki resiko kerja yang sama.

Salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada peserta.

Ayu mencontohkan seperti halnya seorang petani menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Ia akan mendapat perlindungan mulai saat keluar dari rumah, melakukan perjalanan ke kebun atau ke sawah, melakukan aktifitas di kebun atau di sawah atau yang berhubungan dengan pekerjaannya sebagai petani.

Baca Juga :  Wisatawan Singapura Dominasi Kunjungan ke Batam, tetapi Rata-rata Menginap Hanya 1,8 Hari

Misalnya melakukan aktivitas perjalanan untuk pembelian bibit ke luar kota, menjual hasil panen, hal itu semua termasuk ruang lingkup hubungan kerja sampai dengan nanti kembali ke rumah.

Ayu mengatakan, “Jika terjadi kecelakaan maka yang membayarkan seluruh biaya pengobatannya adalah BPJS ketenagakerjaan. Sedangkan perawatannya adalah dikelas satu pasien umum. Namun jika peserta memilih masuk rumah Sakit Siloam maka akan dilayani di kelas dua pasien umum”.

“Selama petani sakit karena mengalami kecelakaan kerja dan kehilangan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka BPJS ketenagakerjaan yang akan menggantikan penghasilannya selama sakit. Apabila satu bulan tidak dapat bekerja maka BPJS ketenagakerjaan juga akan menggantikan penghasilan sebesar 1 juta rupiah. Tentunya ini didukung oleh surat keterangan istirahat dari dokter,” tambah Ayu.

“Apabila terjadi kecelakaan hingga salah satu anggota tubuh mengalami amputasi, BPJS ketenagakerjaan akan memberikan santunan cacat dalam bentuk uang. Nanti akan dilihat anggota tubuh mana yang cacat dan berapa persen tingkat kecacatannya,” Jelas Ayu.

Ayu juga menyampaikan terkait Program Jaminan Kematian. Apabila seseorang meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebagai mahluk hidup, yang namanya meninggal dunia itu kita tidak tau kapan. tetapi bagaimana dengan keluarga kita terutama anak-anak untuk keberlangsungan hidup mereka ketika hal itu terjadi. Disinilah pemerintah hadir melalui program dari BPJS ketenagakerjaan ini.” Ungkap Ayu.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan NTT Goes to Company Tingkatkan Utilisasi JMO

“Kalau seseorang meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan memiliki tanggungan anak yang masih sekolah maka anak tersebut akan memperoleh beasiswa, walaupun belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan selama 3 tahun,” jelas Ayu.

Ayu menambahkan apabila yang meninggal dunia diluar dari hubungan kerja dan sudah menjadi peserta aktif minimal 3 tahun dan memiliki anak usia sekolah, maka akan mendapatkan beasiswa dengan total 174 juta rupiah.

Usai kegiatan penerima santunan BPJS ketenagakerjaan, Paula Danus yang merupakan istri dari almarhum, mangaku kaget dapat uang santunan tersebut.

Paula menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada BPJS ketenagakerjaan yang sudah membantu perekonomian keluarga.

“Kami akan manfaatkan betul-betul uang santunan ini untuk memenuhi kebutuhan harian kami. sekali lagi saya sampaikan terima kasih kepada BPJS ketenagakerjaan.” Kata Paula.

Kepala Kantor Cabang NTT Christian Natanael Sianturi turut mengomentari kegiatan tersebut.

“Memang BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan jaminan sosial di masyarakat sangat dibutuhkan oleh masyarakat, kita tidak tahu resiko apa yang akan terjadi pada saat kita bekerja,” jelas Chris.

“sebagai jaminan sosial, sudah seharusnya dapat melindungi masyarakat dari resiko-resiko yang kemungkinan sangat dapat terjadi di lapangan, melalui program JKM dan JKK diharapkan masyarakat tak perlu kuatir karena BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi.” Tutup Chris (Marcho)