Pemerintah Tegaskan Sikap Tegas Terhadap Manipulasi Pasar Modal
JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk praktik spekulatif dan manipulatif di pasar modal. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menekankan bahwa manipulasi harga saham, atau yang kerap disebut ‘saham gorengan’, merupakan tindakan merugikan investor dan merusak kredibilitas serta integritas pasar modal nasional.
Praktik-praktik semacam ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi para investor, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan. “Sekali lagi pemerintah tidak mentolerir praktik manipulatif share pricing atau saham gorengan manipulatif yang merugikan investor dan merusak kredibilitas dan integritas pasar modal di Indonesia,” ujar Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menyoroti dampak negatif yang lebih luas dari manipulasi pasar. Menurutnya, praktik ini dapat menjadi hambatan serius bagi masuknya investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI). Padahal, FDI sangat krusial bagi Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sinergi Penegakan Hukum untuk Pasar Modal yang Bersih
Menyikapi ancaman manipulasi pasar, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan aparat penegak hukum berkomitmen untuk bertindak tegas. BEI dan pihak berwenang akan secara proaktif mengidentifikasi dan menindak individu atau entitas yang terbukti melanggar aturan bursa, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Undang-Undang Jasa Keuangan.
“Pemerintah akan mendukung penuh proses hukum agar berjalan sesuai dengan aturan,” tegas Airlangga, menggarisbawahi keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan investasi yang adil dan transparan.
Stabilitas Pasar Modal Tetap Terjaga di Tengah Transisi Kepemimpinan
Dalam konteks transisi kepemimpinan di BEI, Airlangga memastikan bahwa stabilitas pasar modal tetap terjaga. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BEI untuk memastikan seluruh kegiatan operasional bursa berjalan normal tanpa hambatan.
“Kemudian tidak ada kekosongan kepemimpinan atau dalam pengawasan keuangan ataupun pasar modal. Pejabat pelaksana tugas atau PJS itu akan memastikan seluruh fungsi regulasi, aktivitas perdagangan, dan tugas pengawasan berjalan tanpa gangguan,” jelas Airlangga. Langkah ini penting untuk memberikan rasa aman kepada investor dan menjaga kelancaran aktivitas pasar.
Insentif Investor Ritel Menanti Pemberantasan ‘Saham Gorengan’
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan urgensi penegakan hukum terhadap praktik manipulasi perdagangan atau ‘saham gorengan’. Menurutnya, pemberantasan praktik ilegal ini menjadi prasyarat sebelum pemerintah memberikan insentif tambahan untuk mendorong partisipasi investor ritel di pasar modal.
Pemerintah memiliki visi agar sektor swasta bergerak lebih aktif dan investor ritel merasa aman saat berinvestasi. Oleh karena itu, pasar yang bersih dari praktik-praktik yang merugikan menjadi prioritas utama. “Seperti janji saya kalau Pak Mahendra (Ketua OJK) bisa bereskan goreng-gorengan itu, investor kan masuk saya akan beri tambahan insentif biar orang makin banyak masuk ke pasar saham. Saya tunggu tindakan dar Pak Mahendra dan Bursa (BEI),” ujar Purbaya.
Purbaya juga menetapkan tenggat waktu. Jika dalam enam bulan ke depan terdapat tindakan tegas terhadap pelaku ‘saham gorengan’, seperti penangkapan atau hukuman, maka pemerintah akan segera memberikan insentif kepada investor. “Dalam waktu 6 bulan ke depan kalau ada yang ditangkap-tangkap atau yang dihukum yang tukang goreng saham kita akan kasih insentif dengan cepat,” katanya.
Polisi Giat Mengusut Kasus Manipulasi Pasar Modal
Di sisi penegakan hukum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami unsur dugaan pidana terkait isu ‘saham gorengan’ yang berpotensi menyebabkan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Brigjen Ade Safri, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pihaknya telah mengusut sejumlah kasus serupa, bahkan beberapa di antaranya sudah memasuki tahap persidangan. “Pasti (usut dugaan pidana saham gorengan) dan beberapa perkara terkait dimaksud sdh menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri utk ditangani dan bahkan sdh P21 serta sedang bergulir persidangannya saat ini,” ungkap Ade Safri.
Saat ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang aktif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa perkara serupa. Sebelumnya, penyidik telah berhasil menuntaskan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo, serta Mugi Bayu Pratama, mantan karyawan PT BEI yang menjabat sebagai Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI. Kasus-kasus ini ditangani dengan berkas terpisah atau splitsing.
Langkah tegas dan terpadu dari pemerintah, OJK, BEI, dan aparat penegak hukum ini diharapkan dapat menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih sehat, adil, dan menarik bagi investor domestik maupun asing.

















