JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan transportasi umum gratis berupa LRT, BRT, dan MRT bagi karyawan swasta yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dengan gaji maksimal sebesar Rp6,2 juta. Aturan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Fasilitas ini merupakan perluasan dari layanan gratis yang sebelumnya diberikan kepada kelompok pelajar, lansia, disabilitas, veteran, dan kelompok lainnya.
Dalam Pasal 3 huruf j, disebutkan bahwa karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta termasuk dalam golongan masyarakat tertentu yang berhak menerima layanan angkutan umum gratis. Pengajuan layanan transportasi massal gratis dilakukan melalui Badan Usaha. Berdasarkan gaji UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761, kemudian dikalikan 1,15, maka karyawan swasta dengan gaji maksimal Rp6.206.275 dapat memperoleh layanan kartu transportasi gratis.
Karyawan swasta harus menggunakan layanan digitalisasi Bank DKI untuk mendapatkan layanan transportasi publik gratis. Pengajuan kartu untuk layanan transportasi massal gratis diintegrasikan dengan sistem pembayaran milik Bank DKI atau mengajukan penerbitan Kartu baru Bank DKI.
Pergub menyatakan bahwa kartu ini hanya dapat digunakan oleh satu orang dan dilarang diperjual belikan atau digunakan oleh orang lain. Setiap penerima yang melanggar larangan penyalahgunaan kartu Layanan Angkutan Umum Massal gratis yang diterbitkan oleh PT Bank DKI akan dikenakan sanksi berupa pencabutan fasilitas Layanan Angkutan Umum Massal gratis dan baru dapat mendaftar kembali setelah 1 (satu) tahun sejak pencabutan fasilitas tersebut.
Bagi badan usaha yang menemukan pelanggaran, dapat merkomendasikan penyitaan kartu dan melakukan pemblokiran kepada Bank DKI.
Namun, ada beberapa ketentuan dan syarat agar karyawan swasta bisa menikmati layanan transportasi publik secara gratis sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b Pergub 33/2025, antara lain:
- Memiliki besaran gaji paling besar senilai dengan 1,15 kali upah minimum provinsi atau sesuai dengan ketentuan upah minimum provinsi.
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta
- Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta
- Surat keterangan penghasilan
- Foto diri terbaru
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas transportasi bagi karyawan swasta di DKI Jakarta. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum yang ramah lingkungan dan mengurangi kemacetan di ibu kota.

















