Alreinamedia.com – Bintan, Pada beberapa hari yang lalu, Disinyalir ada tiga orang pelaku pembalakan Mangrove (Bakau) di lingkungan Ketua RT 003 Kampung (Kp) Kuala Lumpur.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media belum lama ini, Bersangkutan sempat diciduk warga sekitar diduga tengah melakukan aksi penebangan dekat TKP lokasi Kelurahan Kijang Kota.
Dalam pantauan disana baru-baru ini tepat pada pukul 12.06 Wib siang hari, Diperkirakan pohon mangrove berukuran 3-4 centimeter dan tinggi 3 meter di kawasan Kecamatan Bintan Timur.
Di waktu bersamaan, Pemuda setempat bersama sejumlah masyarakat lokal terjadi tanya – jawab berkenaan perihal kegiatan penebangan tersebut. Kemudian, Ketua RW 006 Kp Kuala Lumpur, Syafi’i dihubungi lewat sambungan telepon genggam seluler terkait hal yang terjadi di wilayahnya.
” Tentunya dapat dikenai pelanggaran pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan, ” Ujar Seorang Aktivis Sosial dan Lingkungan (ASL) Kabupaten Bintan, Lelo Polisa Lubis ketika dimintai sedikit tanggapannya.
Masih sambungnya di Provinsi Kepulauan Riau sembari mengakhiri pembicaraan, Bisa diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar, (Alek Juve).

















