Berita

Amal Said Dipecat: Video Ludahi Kasir Viral Picu Skandal Universitas

×

Amal Said Dipecat: Video Ludahi Kasir Viral Picu Skandal Universitas

Sebarkan artikel ini

Dosen UIM Dicopot Setelah Video Ludahi Kasir Viral, Rekam Jejak 20 Tahun Terancam

Sebuah insiden yang memicu kemarahan publik dan berujung pada pencopotan jabatan telah mengguncang Universitas Islam Makassar (UIM). Amal Said, seorang dosen yang telah mengabdi selama kurang lebih 20 tahun di kampus tersebut, resmi diberhentikan setelah rekaman video dirinya meludahi seorang kasir perempuan menjadi viral di media sosial. Peristiwa ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika dan perilaku para pendidik.

Keputusan tegas ini tertuang dalam surat edaran Rektor UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025. Surat tersebut secara resmi menyatakan pengembalian dosen yang berstatus Dosen Pegawai Negeri Sipil (DPK) ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX.

“Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri,” tegas Rektor Universitas Islam Makassar (UIM), Prof. Muammar Bakry, dalam keterangan resminya yang disampaikan di Kampus UIM Makassar pada hari Senin, 29 Desember 2025.

Prof. Muammar Bakry menilai tindakan oknum dosen tersebut sangat jauh dari nilai-nilai etika dan akhlak yang seharusnya melekat pada seorang akademisi. Ia menambahkan, institusi UIM menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada korban atas pelecehan yang terjadi. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi.

Baca Juga :  Anceloti Tidak Mempersoalkan, Banyaknya Pemain Realmadrid Yang Sudah Menua

Pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Kepegawaian

Pemberhentian Amal Said dan pengembalian statusnya ke LLDIKTI didasarkan pada pelanggaran berat terhadap kode etik dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan UIM. Keputusan ini diambil setelah melalui proses sidang Komisi Disiplin UIM.

“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, bahwa yang bersangkutan telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup UIM,” papar Prof. Muammar Bakry.

Perlu diketahui, Amal Said alias AS telah memberikan kontribusi selama kurang lebih dua dekade di Kampus UIM Makassar. Ia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan sebagai tenaga pengajar di Fakultas Pertanian UIM Makassar.

Meskipun memiliki rekam jejak pengabdian yang panjang, bahkan pernah menerima penghargaan dari Bapak Presiden atas dedikasinya, insiden memalukan ini mau tidak mau menodai perjalanan kariernya. Prof. Muammar Bakry mengakui bahwa kejadian seperti ini bisa saja dialami oleh siapa saja sebagai manusia biasa, namun hal tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan.

Baca Juga :  Wow, Warga Layangkan Surat Mediasi Terkait Persoalan Lahan di Galang Batang

Penyesalan dan Alasan Emosional

Dalam proses sidang Komisi Etik, Amal Said dilaporkan telah mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Ia menggambarkan tindakan tersebut sebagai sebuah kekhilafan yang tidak disengaja. Prof. Muammar Bakry menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi karena AS terpancing emosi.

“Tapi yang bersangkutan terpancing emosinya melakukan tindakan tersebut sebagai reaksi dari apa yang dirasakan oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.

Meskipun ada pengakuan penyesalan dan penjelasan mengenai faktor pemicu emosional, konsekuensi atas pelanggaran etika tetap harus dijalani. Hasil sidang etik tersebut kemudian menjadi dasar bagi Rektorat UIM untuk mengajukan surat resmi kepada LLDIKTI Wilayah IX terkait pemberhentian dan pengembalian status AS sebagai ASN.

“Hasil sidang etik itu kemudian ditindaklanjuti oleh Rektor untuk kemudian kami menyurat ke LLDIKTI mengenai pemberhentian yang bersangkutan,” tutup Prof. Muammar Bakry.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh tenaga pendidik mengenai pentingnya menjaga integritas, etika, dan profesionalisme di setiap lini kehidupan, baik di lingkungan kampus maupun di ruang publik. Perilaku seorang akademisi tidak hanya mencerminkan diri sendiri, tetapi juga membawa nama baik institusi tempatnya bernaung.