Ekonomi

Anggota Rugi Rp2,5 M Dari Investasi Rp8 Juta dalam 15 Hari, Tidak Bangkrut

×

Anggota Rugi Rp2,5 M Dari Investasi Rp8 Juta dalam 15 Hari, Tidak Bangkrut

Sebarkan artikel ini

Ribuan Anggota Investasi New World Sport Merugi Akibat Janji Manis

Ribuan anggota investasi New World Sport (NWS) mengalami kerugian setelah tergiur oleh janji keuntungan sebesar Rp8 juta dalam waktu 15 hari. Dari laporan yang diterima, tercatat sebanyak 83 orang resmi melapor sebagai korban dengan total kerugian sementara sekitar Rp2,5 miliar hingga Kamis (20/11/2025). Namun, jumlah ini hanya sebagian kecil dari total korban yang diperkirakan lebih besar.

Korban-korban ini dijanjikan bahwa dana mereka aman dan NWS tidak akan bangkrut. Namun, janji tersebut ternyata palsu. Setelah aplikasi NWS tiba-tiba tidak bisa diakses sejak 6 November 2025, para anggota tidak lagi dapat menarik modal maupun keuntungan harian. Hal ini memicu keresahan dan akhirnya membuat banyak anggota melaporkan kasus ini ke polisi.

Penyelidikan Menunjukkan Jaringan Luas

Berdasarkan penyelidikan Polres Kebumen, jaringan yang dibangun oleh tersangka N (29) tidak hanya menyasar warga sekitar Kebumen, tetapi juga menjangkau wilayah lain. Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri menyampaikan bahwa total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,5 miliar dengan jumlah korban sekitar 1.000 orang. Data yang ditemukan menunjukkan bahwa terdapat ribuan anggota yang terdaftar dalam jaringan ini.

Baca Juga :  Pertama di Batam, ASITA Kepri Gelar Batam Treasure Hunt

Polisi membuka ruang bagi korban lain untuk melapor agar pendataan kerugian lebih lengkap. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan bahwa NWS tidak memiliki legalitas dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, tersangka tetap menjalankan operasional karena tekanan dari pihak yang disebut sebagai “manajer” serta keuntungan pribadi yang diperolehnya dari perekrutan.

Skema Penipuan yang Rumit

Penyidik mengungkap bahwa tersangka menggunakan skema penipuan yang rumit untuk merekrut anggota. Dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, investasi Rp15 juta disebut dapat menghasilkan lebih dari Rp8 juta dalam 15 hari. Korban juga dijanjikan pengembalian modal penuh jika anggota diberhentikan.

Skema ini digunakan tersangka untuk merekrut anggota melalui pertemuan langsung, promosi digital, hingga acara tasyakuran level keanggotaan. Pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa ponsel, sepeda motor, perangkat elektronik, dan barang promosi dari tangan tersangka.

Baca Juga :  Digital Edge Investasi Rp 70 Triliun untuk AI Hyperscale di Bekasi

Jalur Pelaporan untuk Korban Baru

Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menegaskan bahwa pihaknya menyiapkan jalur pelaporan untuk memfasilitasi korban baru. “Silakan melapor agar jumlah korban dan kerugian bisa kami petakan. Data lengkap sangat diperlukan untuk proses hukum, termasuk pelacakan aliran dana,” ujarnya.

Dengan adanya laporan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap investasi yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Mereka diminta untuk selalu memverifikasi legalitas suatu lembaga sebelum melakukan investasi.