Berita PilihanDaerahKepriNatunaNews

Asal Tuduh, Kades Kadur Diduga Rampas Pompong Nelayan

×

Asal Tuduh, Kades Kadur Diduga Rampas Pompong Nelayan

Sebarkan artikel ini
Budiatin didampingi oleh Mertua Suhardi saat diwawancarai Jumat (2/8/24) Foto: Arizki/Alreinamedia.com

Alreinamedia.com-Natuna, Suhardi, korban penangkapan kapal pompong yang terjadi di Desa Kadur Kecamatan Pulau Laut merasa kecewa akan ulah yang dilakukan Pemerintah Desa.

Pasalnya pompong yang seyogianya bisa menghidupkan keluarganya, malah semena-semana disita dan ditahan oleh pihak Desa Kadur.

“Kejadiannya sudah beberapa bulan yang lalu, kalau tidak salah di Idul Adha. Saat itu Suhardi sedang memancing di atas kapalnya, kemudian dia dituduh membawa orang untuk menyelam dengan menggunakan kompresor,” kata Budiatin, salah satu pihak keluarga kepada beberapa wartawan, Jumat (02/08/2024).

Atas kejadian tersebut, pompong milik Suhardi digiring dan dilabuhkan di pantai oleh oknum di desa tersebut.

“Kapalnya diletakkan di pantai, akibatnya Suhardi tidak berani lagi menggunakan pompongnya untuk mencari nafkah, padahal itukan miliknya. Sementara oknum masyarakat yang menuduh dia tidak bisa memberikan bukti kalau dia membuat kesalahan, itu kan namanya sewenang-wenang,” papar Budiman.

Budiatin menuturkan, Suhardi disuruh untuk membuat surat pernyataan mengakui telah melanggar peraturan pelarangan kompresor di wilayah Desa Kadur.

Baca Juga :  Minta Qari dan Qari’ah Kepri Siapkan Fisik dan Mental Sebelum Bertanding

“Hari ini pompong tersebut dinaikkan ke darat karena sanksi yang diberikan tidak bisa dilaksanakan oleh Suhardi. Berdasarkan surat pernyataan, sanksinya melakukan penimbunan jalan dari SMPN 1 Pulau Laut sampai ke jalan rumah Bapak Said Amri,” jelasnya.

Surat pernyatan bersalah diduga disodorkan oleh Pihak Desa Kadur kepada Suhardi sang pemilik Pompong

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga Suhardi masih menunggu itikad baik dari pihak-pihak yang melakukan penarikan pompong tersebut ke darat agar dikembalikan ke Suhardi. Menurut Budiman, perbuatan serta tindakan oknum kades tersebut sudah menyalahi aturan.

“Negara kita adalah Negara Hukum. Jadi tolong gunakan hukum dengan bijak, jika marasa keluarga saya bersalah, laporkan kepada yang mempunyai kewenangan bukannya semena-mena gini. Memang ada ya desa memiliki laut? Kabupaten saja tidak ada mempunyai kewenangan, malahan ini desa pula yang bisa menindak dan ini sangat aneh sekali,” katanya.

Baca Juga :  Danantara Siap Salurkan Rp16 T ke Pasar Modal, Ini Saham yang Diborong

“Kami mau kejadian ini diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kalau sudah seperti ini terkesan sewenang-wenang. Kami tunggu selama tiga hari untuk diselesaikan secara kekeluargaan, kalau belum dapat diselesaikan, kami akan melapor kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kadur, Suherman mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pertemuan dengan sejumlah masyarakat yang keberatan terhadap perbuatan Suhardi sebelum pompong itu ditarik ke darat.

Surat Undangan yang dikeluarkan oleh Desa Kadur dalam hal mengangkut pompong kedarat

“Dari hasil rapat yang kita fasilitasi itu, masyarakat setuju untuk menarik pompongnya ke darat. Kami dari pemerintah desa hanya sebatas memfasilitasi saja. Kalau pun pihak keluarga korban mau membuat laporan, kami akan hadapi,” pungkasnya.

Lantas dengan adanya fasilitas desa yang diduga semena-mena menahan kapal milik masyarakat Natuna, mungkinkah pihak desa atau Kecamatan Pulau Laut akan bermasalah hukum?

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih belum bisa menghubungi Camat Pulau Laut. ( Arizki)