Alreinamedia.com-Natuna, Dana subsidi pelayaran sebesar Rp46,9 miliar yang dikucurkan pemerintah pusat kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batam selama empat tahun terakhir kini menjadi sorotan tajam. Minimnya keterbukaan informasi oleh pihak ASDP dalam pengelolaan anggaran negara ini, dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut rincian dana subsidi yang telah dikucurkan pemerintah:
• 2021: Rp12,2 miliar
• 2022: Rp9 miliar
• 2024: Rp14,2 miliar
• 2025: Rp11,5 miliar
Total anggaran sebesar Rp46,9 miliar ini disebut digunakan untuk mendukung trayek perintis pelayaran. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai rincian penggunaannya. Padahal sebagai BUMN yang menerima anggaran dari APBN, ASDP memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan informasi penggunaan dana publik secara transparan dan akuntabel.
Permintaan konfirmasi yang diajukan oleh awak media kepada beberapa pejabat ASDP di antaranya Sukma dari ASDP Uban, Sekar selaku Staf Usaha ASDP Batam, dan Sukmi, Sekretaris GM ASDP Batam berujung buntu.
Ketiganya enggan memberikan tanggapan terkait skema subsidi, termasuk pelaksanaan melalui tender terbuka, penunjukan langsung, maupun proses digitalisasi melalui e-Katalog.
Sikap bungkam ASDP ini secara nyata, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik, termasuk BUMN, untuk memberikan akses informasi atas penggunaan anggaran negara.
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, seluruh proses pengadaan yang bersumber dari APBN wajib dilaksanakan secara transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak hanya itu, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), transparansi merupakan prinsip utama yang wajib dijalankan oleh setiap perusahaan milik negara.
Maka wajar jika publik mempertanyakan, ada apa dengan ASDP Batam? Mengapa dana puluhan miliar yang bersumber dari uang rakyat seolah-olah dikelola dalam ruang gelap, tanpa akuntabilitas, tanpa penjelasan, dan tanpa evaluasi terbuka?
Apabila pihak ASDP merasa tak memiliki sesuatu yang disembunyikan, seharusnya mereka bersikap terbuka, menjelaskan rincian penggunaan anggaran, siapa saja pelaksana kegiatan, metode pengadaan, serta capaian dari subsidi tersebut terhadap trayek perintis.
Saat ini, ketertutupan informasi justru menimbulkan spekulasi liar. Bahkan, bukan tidak mungkin, hal ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh atau investigasi dugaan penyimpangan anggaran subsidi.
Media ini akan terus mengawal transparansi penggunaan dana publik dan membuka ruang konfirmasi bagi pihak ASDP jika bersedia memberikan penjelasan resmi. Karena dana negara bukan untuk dikelola dalam senyap. (Arizki)

















