Alreinamedia.com-Natuna, Janji Inspektorat Kabupaten Natuna untuk melakukan audit dana kapitasi Puskesmas sebesar Rp19,8 miliar sejak tahun 2022 hingga 2024 kini dipertanyakan.
Pasalnya, hingga akhir Agustus 2025, tidak ada kejelasan dari pihak Inspektorat mengenai progres audit tersebut. Bahkan, saat awak media mencoba mengkonfirmasi langsung ke Kepala Inspektorat, M. Amin beberapa hari yang lalu, M Amin seolah enggan memberikan jawaban terkait perkembangan audit di 15 Puskesmas.
Padahal, persoalan ini menyangkut anggaran publik yang diatur jelas dalam regulasi. Berdasarkan Permenkes No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), setiap pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan aturan teknis melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Puskesmas di Natuna masih menggunakan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2019 yang merujuk pada Permenkes lama, sehingga tidak lagi relevan dan berpotensi melanggar hukum administrasi keuangan.
Lebih jauh, dalam perspektif hukum keuangan negara, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari APBN/APBD adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang memiliki fungsi krusial dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak potensi penyalahgunaan anggaran.
Namun realitasnya, Inspektorat Natuna justru terkesan menutup diri. Tidak adanya keterangan resmi menimbulkan dugaan bahwa audit ini hanya sebatas wacana tanpa tindak lanjut. Sikap bungkam tersebut semakin memperkuat persepsi publik bahwa Inspektorat gagal menjalankan fungsi pengawasannya.
“Jika audit benar sudah berjalan, mestinya ada laporan perkembangan atau minimal pernyataan resmi. Bungkamnya Inspektorat sama saja membiarkan ruang spekulasi dan kecurigaan publik semakin melebar,” Ujar Ali Pengamat Antikorupsi Selasa (26/8/25)
Ketiadaan laporan hasil audit ini juga berimplikasi serius terhadap pelayanan kesehatan. Dana kapitasi sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan mutu layanan Puskesmas, kesejahteraan tenaga kesehatan, hingga operasional fasilitas kesehatan. Ketika pengelolaannya tidak diawasi secara tegas, maka masyarakatlah yang paling dirugikan.
Kini, masyarakat menunggu jawaban tegas, apakah Inspektorat Natuna berani membuka hasil audit dana kapitasi Rp19,8 miliar secara transparan sesuai mandat undang-undang, atau terus membiarkan kasus ini terbenam dalam kultur birokrasi yang tertutup? (Arizki)
















