Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur: Ayah Kandung Diduga Jadi Pelaku di Tanggamus
Tanggamus – Sebuah kasus yang menggemparkan terjadi di Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, di mana seorang ayah kandung berinisial SF (40) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan bejat ini diduga telah menyebabkan korban hamil. Kasus ini berhasil diungkap berkat kecurigaan dari pihak keluarga korban yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.
Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus telah bergerak cepat mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan mendalam pun dilakukan untuk mengungkap kronologi dan motif di balik tindakan mengerikan ini.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh keluarga korban ke Polres Tanggamus pada tanggal 5 November 2025. Setelah menerima laporan tersebut, tim investigasi segera bergerak untuk mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi-saksi terkait, melakukan pemeriksaan mendalam di lokasi kejadian, serta mengumpulkan barang bukti yang relevan untuk mendukung jalannya penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut diduga telah terjadi sejak bulan Juni 2025. Peristiwa ini dilaporkan terjadi di dalam sebuah rumah kontrakan, tempat korban tinggal bersama keluarganya.
Kasus ini baru mulai terkuak ketika pihak keluarga mulai mencurigai adanya perubahan perilaku yang tidak wajar pada diri korban. Kecurigaan ini semakin menguat ketika muncul dugaan kehamilan pada diri korban. Merasa ada sesuatu yang tidak beres dan khawatir akan kondisi putrinya, ibu korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Tanggamus.
Penangkapan Tersangka
Berkat informasi dan laporan yang diterima, tim gabungan dari Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SF. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka diamankan di kediaman salah satu anggota keluarganya yang berlokasi di Kecamatan Kota Agung Timur.
Pendampingan dan Perlindungan Korban
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, menyatakan bahwa pihaknya sangat memprioritaskan penanganan kasus ini. Mengingat korban adalah anak di bawah umur, penanganan kasus ini menjadi fokus utama.
“Kasus ini menjadi prioritas kami karena melibatkan anak di bawah umur. Kami pastikan korban mendapat pendampingan maksimal dan proses hukum berjalan transparan,” tegas AKP Khairul Yassin Ariga.
Lebih lanjut, Polres Tanggamus juga menjalin koordinasi erat dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Tujuannya adalah untuk memberikan pendampingan psikologis yang memadai serta perlindungan hukum yang komprehensif bagi korban selama proses hukum berlangsung. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban memulihkan trauma dan merasa aman.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Meskipun tersangka SF belum memberikan keterangan resmi mengenai motif di balik dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya, ia kini telah ditahan di Mapolres Tanggamus. Pihak kepolisian akan menjerat tersangka dengan pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana yang berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Namun, ancaman hukuman tersebut dapat diperberat. AKP Khairul Yassin Ariga menambahkan bahwa hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal, mengingat pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap anak di bawah umur dan merupakan anggota keluarga dekat korban. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya negara dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat.
Imbauan dan Peningkatan Pengawasan
Menyikapi kasus yang memilukan ini, AKP Khairul Yassin Ariga turut menyampaikan imbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat. Ia menekankan perlunya peningkatan pengawasan terhadap anak-anak, baik oleh orang tua, keluarga, maupun lingkungan sekitar.
Penting bagi setiap orang untuk selalu memantau aktivitas dan perkembangan anak. Perlindungan dari potensi bahaya, termasuk ancaman dari orang-orang terdekat, harus menjadi prioritas utama.
“Segera laporkan setiap kejadian mencurigakan agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya kewaspadaan dan kesadaran kolektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi generasi muda. Kolaborasi antara keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum adalah kunci untuk mencegah terulangnya tragedi serupa dan memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut.

















